Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kendaraan Jadul Masih Perlu Bayar Pajak?

21 November 2022   05:05 Diperbarui: 21 November 2022   07:12 1469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda motor jadul Honda Astrea Grand Bulus 1991 (foto by widikurniawan)

Pajak kendaraan bermotor sifatnya wajib bagi pemilik kendaraan, termasuk kendaraan keluaran tahun lawas sekalipun. Jangan mentang-mentang merasa punya kendaraan yang sudah 'sakit-sakitan', tidak pernah dipakai, hingga teramat jadul sekalipun, lalu malas membayar pajak.

"Duh, enggak tahu sudah berapa tahun nggak bayar pajak, motorku juga udah tiga tahunan kali nggak pernah jalan," ucap seorang rekan yang di rumahnya punya motor tapi "ngejogrok bae" tak pernah disentuh.

Ternyata masih mending saya lah, yang tiap tahun masih rutin membayar pajak untuk sepeda motor Honda Astrea Grand Bulus keluaran 1991. Walaupun kadang-kadang telat dikit dan kena denda juga sih, tapi tenang rasanya kalau sudah bayar pajak.

Seperti akhir pekan lalu, saya menyempatkan diri untuk membayar pajak sepeda motor jadul kesayangan. Untuk Kota Depok, pilihan saya untuk membayar adalah di Samsat outlet ITC Depok.

Meskipun sudah tersedia pembayaran online, ternyata saya masih merasa perlu datang langsung ke Samsat. Ya mau bagaimana lagi? Lha wong beberapa kali nyobain bayar online yang muncul berulang kali adalah kode "error" warna merah. Mungkin memang belum saatnya saya dimudahkan melalui fasilitas pembayaran online.

Samsat outlet di ITC Depok (foto by widikurniawan)
Samsat outlet di ITC Depok (foto by widikurniawan)

Kunci dari lancarnya pembayaran pajak kendaraan adalah berangkat sepagi mungkin untuk menghindari antrean panjang. Khususnya di hari Sabtu, Samsat outlet ITC Depok hanya beroperasi dari jam 08.00 hingga 11.00 pagi.

Benar saja, ketika saya datang jam delapan lebih lima menit, sudah ada banyak orang yang duduk memenuhi depan outlet.

Salah satu kunci "sukses" lain untuk bayar pajak kendaraan adalah menggunakan jasa fotocopy berkas di sekitar outlet Samsat. Kok bisa? Ya bisa dong, karena jasa fotocopy itu sudah hafal di luar kepala berkas apa saja yang harus digandakan, dan kerapian susunannya sudah "diakui" oleh petugas Samsat.

Mulai KTP elektronik (--yang difotocopy?--), BPKP asli, STNK asli, hingga bukti pembayaran pajak terakhir. Semua akan difotocopy, disusun rapi sesuai urutan, dan dimasukkan ke dalam map yang dijual sepaket dengan jasa fotocopy itu. Bayarnya lima ribu rupiah, pas.

Jangan tanya bila fotocopy di luar lokasi outlet, mereka tahunya fotocopy sesuai request konsumen, yang kadang tidak tahu pasti apa yang harus digandakan. Bisa-bisa ketika kita memasukkan susunan berkas ke loket yang terlihat berbeda atau tidak sesuai "pakemnya", bisa bikin berkas kita dikembalikan untuk disusun ulang.

Jasa fotocopy di dekat outlet (foto by widikurniawan)
Jasa fotocopy di dekat outlet (foto by widikurniawan)

Layanan Samsat outlet ITC Depok pun terbilang cepat dan rapi. Dari mulai memasukkan berkas ke loket pendaftaran, menunggu sejenak untuk dipanggil ke loket pembayaran, serta proses terakhir di loket penyerahan, waktu itu tak sampai 1 jam keseluruhannya.

Kejadian agak menggelitik justru ketika saya melakukan pembayaran. Ketika petugas menyebutkan nominal di kisaran seratusan ribu rupiah, itupun sudah termasuk asuransi dan denda telat beberapa bulan, orang-orang di dekat saya seolah kompak menatap saya dengan keheranan.

"Kok murah banget?" mungkin itulah pertanyaan di benak mereka.

Gimana nggak terlihat murah, rata-rata mereka membayar pajak dengan nominal paling rendah kisaran 300 ribuan, hingga jutaan rupiah untuk mobil. Wajarlah untuk kendaraan keluaran tahun-tahun muda.

Nah, dengan nilai pajak tahunan yang terbilang terjangkau dan lebih murah dibandingkan kendaraan keluaran baru, kenapa harus abai membayar pajak untuk kendaraan jadul?

Walaupun kendaraan, terutama sepeda motor jadul hanya digunakan untuk wara-wiri di lingkungan kampung atau kompleks perumahan, sebaiknya tetap taat membayarkan pajaknya setiap tahun.

Kita juga tidak akan pernah tahu jika suatu saat ada yang naksir kendaraan lawas milik kita dan berniat membelinya, tentu faktor pajak yang masih hidup menjadi nilai tambah tersendiri. Justru orang lain akan curiga jika selama bertahun-tahun pajak kendaraan tidak pernah dibayar. Jangan-jangan itu kendaraan bodong alias curian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun