Mohon tunggu...
Widia Febriyani
Widia Febriyani Mohon Tunggu... Lainnya - IT Planning and Governance

Simple Person

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Tata Kelola Data pada Bidang Pendidikan dan Industri

5 Juli 2022   09:30 Diperbarui: 5 Juli 2022   09:32 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pesatnya perkembangan digital yang ada saat ini memberikan dampak yang besar bagi setiap sektor baik dari pendidikan, perdagangan, industri, hingga sektor lain yang ada di Indonesia. Hal ini berbanding lurus dengan perkembangan data serta informasi yang diciptakan atau bahkan dapat digunakan oleh masyarakat secara meluas baik dalam kegiatan sehari-hari maupun untuk pengambilan keputusan. Pada dunia pendidikan misalnya saat ini data digunakan sebgai sentral dalam setiap kegiatan aktivitas siswa, mulai data pribadi yang digunakan untuk pendaftaran siswa nasional, pemanfaatan data untuk proses seleksi bersama, data digunakan untuk memudahkan penilaian dan pelatihan yang dibutuhkan oleh siswa serta melihat kecenderungan maupun trend di bidang pendidikan.

Pada bidang industri hal ini juga menjadi sebuah keuntungan yang besar dimana data akan digunakan sebagai salah satu analitik untuk memantau perkembangan maupun journey dari masing-masing pelanggan mereka. Selain perkembangan big data yang dimanfaatkan beberapa hal kritikal saat ini juga melibatkan data dalam driven data strategy (pengambilan keputusan strategis berdasarkan data).

Tata Kelola yang baik ataupun Good Governance tentu akan melibatkan beberapa komponen penting seperti bagaimana pengelolaan dari informasi dan data, dan memastikan bahwa kelima prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency) dan kewajaran (fairness) terpenuhi dan dianggap valid maupun lengkap.

 Dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan skema terkait dengan pengelolaan data salah satunya adalah terkait dengan kebijakan satu data Indonesia (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019). Untuk memastikan bahwa setiap proses dan pengelolaan berjalan dengan baik tentu perlu adanya peran serta dari berbagai pihak, pemerintah melakukan pemantauan dan masyarakat memastikan bahwa semua hal yang berkaitan dengan privasi dan keamanan data pribadi telah dijaminkan atau dijaga.

Awareness perlu disosialisasikan dan diimplementasikan untuk memberikan pemahaman serta dukungan bagi masyarakat. Jika tidak dimulai dari diri sendiri dari mana lagi kita akan memulai mengamankan data dan informasi yang kita miliki. Terkadang aktivitas kita pun bisa menjadi sebuah celah keamanan data. Adapun beberapa artikel dan berita yang memuat akan pentingnya pengelolaan data dikemukakan sebagai berikut:

  1. Kebocoran data BPJS kesehatan yang terjadi pada Mei 2021 data ini di jual oleh pengguna yang tidak bertanggung jawab. Setidaknya terdapat 279 juta data yang bocor (Tempo.co, 2021).
  2. Peretasan yang terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setidaknya terdapat kurang lebih 2,3 juta yang dibocorkan seperti alamat, nomor ID, nama bahkan tanggal lain dan informasi lainnya (Tempo.co, 2021).
  3. Menurut Unit 42 Ransomware Threat Report, pada tahun 2021 rata-rata kasus yang ditangani meningkat 144% dibandingkan pada tahun 2020. Secara publik kebocoran data ini digunakan oleh kelompok ransomware yang memanfaatkan dark web. Kelompok ransomware tersebut mentargetkan untuk memepermalukan korban sehingga mereka akan membayar sebagai uang tebusan (paloaltonetworks.com, 2021).
  4. Menurut Laporan Statistik Telekomunikasi Indonesia dalam beberapa tahun ini penggunaan data pada tahun 2020 trendnya terus meningkat dengan cukup pesat dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2017 hal ini berbanding lurus dengan peningkatan pemanfaatan jaringan telekomunikasi dan kepemilikan telepon seluler hal ini tentu berkaitan dengan volume data yang meningkat terus di setiap tahunnya (Badan Pusat Statistik, 2020).

Oleh karena itu, maka diperlukannya sebuah kebijakan terkait dengan tata kelola data yang dapat diimplementasikan dan menjadi panduan bagi setiap masyarakat baik pada pendidikan maupun industry agar lebih aware dan dapat memberikan penilaian pada masing-masing nilai yang dianggap masih kurang. Tata Kelola yang dimaksudkan tidak hanya berkaitan dengan proses saja melainkan secara holistic mulai dari bagaimana perorangan mauapun personil untuk mendukung proses bisnis yang berjalan, bagaimana mereka memanfaatkan teknologi yang ada untuk mendapatkan insight serta memaksimalkan perkembangan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun