Mohon tunggu...
Widia EvieYulianti
Widia EvieYulianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Magister Hukum Pamulang

JFU Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembaharuan Hukum Pidana terhadap Kondisi Overkapasitas dalam Lapas dan Rutan

17 Mei 2022   11:46 Diperbarui: 17 Mei 2022   11:58 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai sebuah negara hukum, sudah seharusnya Indonesia meenrapkan priinsip-prinsip hukum dalam sistem kenegaraannya, termasuk dalam perlindungan terhadap Warga Negaranya. 

Membahas tentang hak asasi manusia, dalam pengimplementasiannya selalu berada dalam kerangka pandangan hidup serta kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh warga negara yang mana telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan oleh Pancasila.

Pembaharuan hukum pidana merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosiofilosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia. 

Ruang lingkup pembaharuan sistem hukum pidana sendiri meliputi: Pembaharuan Substansi Hukum Pidana; Pembaharuan Struktur Hukum Pidana; dan Pembaharuan Budaya Hukum Pidana. Perubahan terhadap KUHP membawa sejumlah implikasi pada kondisi Pemasyarakatan. Tujuan utama dari pembaruan KUHP adalah untuk melindungi masyarakat dalam kerangka tujuan pemidanaan. 

Pemindanaan terdahulu mengandung pengertian suatu tindakan untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana. Dimana salah satu cirinya adalah menghindari pendekatan pemenjaraan (perampasan kemerdekaan) sebagai pendekatan utama. 

Oleh karena itu, Rancangan KUHP memperkenalkan berbagai konsep yang diklaim sebagai bukan pendekatan pemenjaraan (kebijakan non-penal).

Pemidanaan kemudian berubah lebih kearah rehabilitatif dengan tujuan utama memperlakukan pelaku tindak pidana dan menempatkannya kembali ke dalam masyarakat melalui kombinasi pembinaan, pendidikan, dan pelatihan. 

Pidana penjara secara jelas diatur dalam Pasal 10 KUHP, dijelaskan bahwa salah satu bentuk pidana pokok adalah Pidana Penjara, jenis pidana penjara ini adalah jenis sanksi yang paling banyak terdapat dalam KUHP termasuk Undang-undang lainnya diluar KUHP yang mengatur tentang sanksi pidana, dan dapat diasumsikan saat ini dalam setiap putusan hakim pada proses peradilan masih mengidolakan pidana penjara dalam amar putusannya.

Kebijakan ini akan berdampak positif bagi Pemasyarakatan. Tujuan pemidanaan berdasarkan konsep pemasyarakatan yang menekankan pada rehabilitasi atau pembinaan terhadap terdakwa terdapat dalam beberapa ketentuan mengenai terhadap pengurangan pemidanaannya.

Dalam lain dari Pembaharuan Hukum pidana juga berpengaruh terhadap kondisi over kapasitas dalam rutan. Disisi positif terdapat Upaya yang mungkin lebih tepat dilakukan untuk menanggulangi kelebihan daya tampung di lembaga pemasyarakatan ini salah satunya dapat ditempuh dengan pendekatan Restorative Justice, yaitu pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana selain bisa juga dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya. 

Bagir Manan, menguraikan substansi restorative justice yang berisi prinsip-prinsip: membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana; menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai 'stakeholders' yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun