Mohon tunggu...
Widhi Setyo Putro
Widhi Setyo Putro Mohon Tunggu... Sejarawan - Arsiparis di Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan ANRI

Menyukai sejarah khususnya yang berhubungan dengan Sukarno “Let us dare to read, think, speak, and write” -John Adams

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sekilas tentang Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Hubra): Pembina Mental dan Jiwa Revolusi di Era Presiden Sukarno

28 September 2022   20:52 Diperbarui: 28 September 2022   20:59 1533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Sukarno memberikan pidato pada Rapat Raksasa di Tegallega Bandung (ANRI, SKR No. 207)

Pasca keluarnya Dekrit Presiden yang salah satu isinya kembali kepada UUD 1945, berdampak pada perubahan konstelasi politik yang ada di tanah air. Indonesia memasuki sebuah era baru yaitu Demokrasi Terpimpin.  Akibat Dekrit tersebut, Kabinet Djuanda yang terbentuk menurut aturan dalam UUDS 1950 menyerahkan mandatnya kepada Presiden Sukarno.

Sukarno kemudian membentuk kabinet baru dengan Sistem Presidensial sesuai UUD 1945 pasal 17. Kabinet baru tersebut dinamai Kabinet Kerja (I) yang terbentuk pada 9 Juli 1959. Sebagai gambaran, selama masa kepemimpinan Sukarno di era Demokrasi Terpimpin (1959-1966) terdapat pergantian kabinet sebanyak tujuh kali yaitu Kabinet Kerja I -- IV, Kabinet Dwikora, Kabinet Dwikora yang Disempurnakan (100 menteri), Kabinet Dwikora yang Disempurnakan

Pada 13 November 1963 diadakan regrouping untuk Kabinet Kerja III dan memunculkan kabinet baru yaitu Kabinet Kerja IV berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.232/1963 tanggal 13 November 1963 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja. Kabinet  ini mempunyai program yang dikenal dengan Tri Program Kerja, yaitu: 

  • (1) Sandang Pangan; 
  • (2) Pengganyangan Malaysia; 
  • (3) Melanjutkan Pembangunan. 

Dari ketiga program tersebut, program pertama dan ketiga  merupakan kelanjutan program dari Kabinet terdahulu (Kabinet Kerja I, II dan III), sedangkan  program  yang  kedua adalah program baru. Program Pengganyangan Malaysia disebabkan persengketaan Indonesia-Malaysia yang memperebutkan wilayah Serawak, Sabah dan Kalimantan Utara (sekarang Malaysia Timur).

Pada Kabinet Kerja IV terdapat sejumlah perubahan komposisi dari kabinet sebelumnya. Kabinet ini terdiri atas:

  • Pimpinan Kabinet yang meliputi Perdana Menteri yaitu Presiden Sukarno dan dibantu beberapa orang Wakil Perdana Menteri. Di sini terdapat perbedaan dengan Kabinet Kerja sebelumnya yaitu Perdana Menteri dibantu Menteri Utama dan Wakil Menteri Utama.
  • Kompartimen-Kompartimen yang dikepalai oleh seorang Menteri Koordinator (Menko).
  • Menteri-menteri Muda yang mengepalai departemen-departemen.
  • Menteri ex Officio.

Terbentuknya Menko Hubra

Pada masa Kabinet Kerja IV inilah Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Hubra) terbentuk. Selain Hubra terdapat tujuh kompartimen lainnya yaitu Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Hukum -- Dalam Negeri, Pertahanan/Keamanan, Keuangan, Pembangunan, Distribusi dan Kesejahteraan Rakyat. 

Kompartimen Hubra melanjutkan tugas dan fungsi dari Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus pada kabinet sebelumnya yang dipimpin oleh Prof. Mr. Muhammad Yamin. Tugasnya adalah mengkoordinir Menteri Penerangan, Menteri Penghubung DPR/MPR/DPA/Depernas, Menteri Sekjen Front Nasional dan Menteri Penghubung Alim Ulama. Sementara itu, Menko Kompartimen Hubra dipimpin oleh Dr. Ruslan Abdul Gani dengan mengkoordinir Menteri Penerangan, Menteri Penghubung MPRS,DPR/DPA dan Menteri Sekjen Front Nasional.

Kemudian, dengan semakin meluasnya tugas Kompartimen Hubra, dikeluarkan SK Menko Kompartimen Hubra No.99/IK-PR/U.P./KPT/1964 tanggal 9 Juli 1964. SK ini  menetapkan bahwa tugas harian Kompartimen Hubra bertambah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada lembaga-lembaga yang non kementerian, seperti: Arsip Nasional, Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (LPKB), Dewan Film Nasional (DFI) yang didelegasikan kepada Sekretaris Menko Kompartimen Hubra. Maksud dan Tujuan pendelegasian tersebut adalah untuk memberikan bimbingan, serta pedoman-pedoman bagi kelancaran, keseragaman dan sinkronisasi dalam tata kerja sehari-hari di lingkungan Kompartimen dan lembaga-lembaga dibawahnya. 

Selain itu dalam menjalankan fungsi indoktrinasi, Menko Kompartimen Hubra juga bekerjasama dengan Ketua Panitia Pembina Jiwa Revolusi (Pabinjir), Ketua Sekretariat Penerangan KOTI dan Ketua Sub Mental Panitia Retooling Aparatur Negara  (PARAN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun