Mohon tunggu...
Widhi Setyo Putro
Widhi Setyo Putro Mohon Tunggu... Sejarawan - Arsiparis di Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan ANRI

Menyukai sejarah khususnya yang berhubungan dengan Sukarno “Let us dare to read, think, speak, and write” -John Adams

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembentukan Panitia Penampungan Bencana Alam di Era Presiden Sukarno

27 September 2022   12:48 Diperbarui: 27 September 2022   13:27 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berita Antara 12 Januari 1961 tentang Bencana Alam di Saumlaki, Maluku

Letak Indonesia di antara tiga lempeng paling aktif di dunia (Lempeng Eurasia, Indo-Australia, dan Pasifik) membuat rawan terjadi bencana alam seperti gempa tektonik, vulkanik, dan tsunami. Selain itu, jalur pegunungan muda yang melalui Indonesia (Sirkum Mediterania dan Sirkum Pasifik) menambah daftar ancaman bencana alam letusan gunung berapi. Di sisi lain, Indonesia yang termasuk wilayah tropis memicu terjadinya bencana alam seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Bukan hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda Indonesia seperti kebakaran hutan, kecelakaan transportasi, dan pencemaran lingkungan. Terdapat juga bencana sosial seperti peperangan, kerusuhan sosial, dan teror. Menghadapi berbagai ancaman bencana tersebut, dibutuhkan suatu lembaga penanggulangan bencana di tanah air.

Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP)

Pada awal kemerdekaan, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan. Jika dilihat dari fungsinya, maka lembaga ini belum secara khusus mengatasi bencana alam.

Pembentukan Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) belum menjawab kebutuhan akan sebuah lembaga yang mengatasi secara khusus masalah kebencanaan, terlebih lagi bencana alam. Salah satu organisasi yang mempunyai tugas dalam mengatasi masalah bencana alam sebenarnya ada pada Kementerian Sosial di tingkat pusat.

Fungsi tersebut kemudian diserahkan kepada daerah melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Sosial kepada Provinsi (ANRI, Daftar Arsip Setneg RI: Seri Produk Hukum 1959-2005, No. 1489). Pada peraturan ini dijelaskan bahwa Dewan Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan dan mengawasi pemberian pertolongan kepada korban-korban perjuangan, kekacauan, bencana alam dan sebab-sebab lainnya.

Dalam penjelasannya yang dimaksud korban perjuangan adalah keluarga korban perjuangan kemerdekaan. Korban kekacauan akibat gangguan dari gerombolan bersenjata yang terjadi di beberapa daerah. Korban bencana alam dicontohkan akibat dari berjangkitnya wabah penyakit. Sementara sebab-sebab lain dicontohkan seperti korban dari serangan binatang buas. Daerah melaksanakan tugas tersebut dengan hak medebewind artinya penugasan pemerintah pusat kepada daerah yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada pusat.

Panitia Penampungan Bencana Alam

Pada akhir tahun 1960 hingga awal tahun 1961 terjadi beberapa bencana alam seperti angin topan di Saumlaki (Maluku) dan bencana banjir disertai tanah longsor di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara yang mengakibatkan banyak korban dan kerugian meterial yang besar.  Hal ini diperkuat oleh laporan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Ad Hoc Kabinet Kerja Urusan Bencana Alam tertanggal 4 Feburari 1961 No. Pem. 48/3/36.

Angin Topan yang melanda Kota Saumlaki Kepulauan Tanimbar, Maluku  terjadi pada 15 Desember 1960. Angin topan yang bertiup dengan kecepatan 125 mil/jam selama empat jam tersebut menelan korban jiwa sebanyak tiga orang. Sekitar 20.000 rumah penduduk Saumlaki mengalami kerusakan. Selain rumah penduduk, kerusakan juga terjadi pada gedung pemerintah, gereja, sekolah dan balai pengobatan. Saat itu penangangan korban bencana alam angin topan di Saumlaki dilakukan oleh Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) dan Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI)  melalui operasi yang diberinama “Saudara-Sekandung” dengan memberikan bantuan berupa pakaian dan bahan makanan (Antara, Desember 1960).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun