Mohon tunggu...
Wida Reza Hardiyanti
Wida Reza Hardiyanti Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti dan konsultan

Berkarir sebagai peneliti ekonomi, hukum, dan sosial. Saat ini aktif sebagai konsultan dalam beberapa proyek penelitian dan pembangunan ekonomi. Hobi menulis, membaca, menonton film, dan bercengkrama bersama keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Carbon Trading: Mungkinkah Bisa Diterapkan di Indonesia?

3 November 2022   01:04 Diperbarui: 5 November 2022   07:30 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Ilustrasi Carbon Trading | Sumber: iStockPhoto

Oleh sebab itu, Indonesia turut serta menetapkan target tanpa syarat untuk mengurangi emisi sebesar 29% dan target bersyarat untuk mengurangi emisi sebesar 41% pada tahun 2030 (Indonesia Carbon Market, 2022).

Beberapa pihak swasta juga telah terlibat menjadi fasilitator bagi pelaksanaan carbon trading di Indonesia, salah satunya adalah ICDX (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange) Group. 

Selain menjadi fasilitator dalam kredit karbon di Indonesia, ICDX berfokus pada komoditas lain seperti tin, timah, emas, valas, dan minyak bumi. ICDX memberikan pelayanan berupa sarana dan prasarana kepada pelaku pasar dalam melakukan perdagangan komoditas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dalam pelaksanaan transaksi, ICDX juga didampingi oleh Lembaga Kliring ICH (Indonesia Clearing House) dan pusat logistik (ICDX Logistik). 

Tantangan Pelaksanaan Carbon Trading di Indonesia

Selain potensi yang besar, pelaksanaan carbon trading di Indonesia juga menimbulkan tantangan tersendiri antara lain:

1. Pemerintah selaku otoritas yang mengawasi dan mengatur pelaksanaan carbon trading akan berpotensi disuap oleh pihak swasta yang tidak ingin membayar kredit karbon. Dibandingkan melakukan carbon trading yang jauh lebih mahal, mereka akan cenderung memilih melakukan fraud dengan cara menyuap pemerintah. 

2. Perlu dibentuk suatu lembaga independen yang bertugas secara khusus mengatur dan mengawasi pelaksanaan carbon trading. Pembentukan lembaga baru tentu akan memakan lebih banyak biaya APBN. 

3. Melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pelaku swasta untuk terlibat dalam carbon trading akan memakan biaya mahal dan waktu yang cukup lama. Hal ini mengingat masih rendahnya kesadaran pihak swasta untuk terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan. 

4. Pihak swasta berpotensi akan membebankan biaya kredit karbon kepada konsumen sehingga harga produk yang dijual akan menjadi lebih mahal. Tindakan ini akan memengaruhi daya beli konsumen Indonesia. 

5. Layaknya penegakan hukum bagi pengemplang pajak, penegakan hukum terhadap pihak swasta yang tidak mau membayar kredit karbon kepada pemerintah juga akan menjadi tantangan tersendiri. 

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun