Mohon tunggu...
Widan HR
Widan HR Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Gadai Syariah untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia

8 Desember 2019   12:53 Diperbarui: 8 Desember 2019   12:55 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pegadaian merupakan Salah satu solusi bagi masyarakat, ketika seseorang membutuhkan dana dalam kondisi yangmendesak dan cepat, sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki dana cash atau tabungan maka pendanaan pihak ketiga menjadi salah satu pemecahannya. Saat mengakses jasa perbankan bagi beberapa masyarakat akan menghadapi  administrasi dan persyaratan yang rumit, sehingga sebagian orang akan  datang pada rentenir, meskidengan bunga yang cukup tinggi. Bagi sebagian orang memilikiharta yang bisa dijadikan agunan, maka pegadaian pilihannya, sebab transaksi gadai paling aman, legal dan terlembaga

Dalam realitas sosial ekonomi masyarakat kerap dikemukakan kondisi masyarakat yang memiliki harta dalam bentuk selain uang tunai dan pada saat yang bersamaan yang  bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas hingga membutuhkan dana dalam bentuk tunai.

Pilihan transaksi yang sering digunakan oleh masyarakat dalam menghadapi masalah ini adalah menggadaikan barang-barang yang berharga. Tugas pokok dari lembaga pegadaian syariah adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang  membutuhkan. Pemberian pinjaman ini tidak terbatas untuk kalangan atau kelompok masyarakat tertentu, namun di Indonesia pemanfaat lembaga keuangan ini masih didominasi oleh kalangan menengah ke atas, dan masih sedikit menjangkau kalangan  menengah ke bawah.

Dalam upaya mengubah persepsi masyarakat, salah satu cara yang digunakan lembaga gadai adalah dengan menciptakan motto "menyelesaikan masalah tanpa masalah". Dengan motto tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi segan atau ragu untuk datang ke pegadaian. Di Indonesia saat ini, ada dua tipe lembaga gadai yaitu  pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Menurut Rais (2005), implementasi  operasi pegadaian syariah pada dasarnya hampir sama dengan pegadaian konvensional.

Namun yang membedakan adalah pegadaian konvensional menerapkan sistem riba atau  meminta biaya tambahan atas dana yang dipinjamkan, yang mana hal ini tidak ada pada  pegadaian syariah.  Dalam pegadaian syariah yang diutamakan adalah dapat  memberikan kemaslahatan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, dengan tetap  menjauhkan praktek riba, qimar (spekulasi), maupun qharar (ketidak pastian), sehingga  tidak berimplikasi pada terjadinya ketidakadilan dan kedzaliman pada masyarakat dan  nasabah.

Gadai termasuk salah satu tipe perjanjian hutang-piutang. Untuk menjamin  adanya unsur kepercayaan dari pihak kreditur terhadap pihak debitur, maka  diperlukannya ada barang yang digadaikan sebagai jaminan terhadap hutang atau  pinjaman tersebut. Barang tersebut tetap merupakan milik dari orang yang menggadaikan, namun dikuasai oleh penerima barang.

Pengertian Gadai Syariah (ar-Rahn) Secara etimologi, kata ar-Rahn berarti tetap, kekal,  dan jaminan. Akad ar-Rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan,  agunan dan rungguhan. Dalam Islam ar-Rahn merupakan sarana saling tolong menolong  (ta'awun) bagi umat Islam dengan tanpa adanya imbalan jasa. Sedangkan secara  terminologi, ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai  jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang tersebut memiliki nilai ekonomis.

Dengan demikian, pihak yang menahan memperolah jaminan untuk dapat mengambil  kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Jadi, ar-Rahn adalah semacam jaminan utang atau lebih dikenal dengan istilah  gadai. Berdasarkan hukum Islam, penggadaian merupakan suatu tanggungan atas utang  yang dilakukan apabila pengutang gagal menunaikan kewajibannya dan semua barang  yang pantas sebagai barang dagangan dapat dijadikan jaminan. Barang jaminan itu baru boleh dijual/dihargai apabila dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak, utang tidak  dapat dilunasi oleh pihak yang berutang. Oleh sebab itu, hak pemberi piutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi

Utangnya.

 Seiring dengan perkembangan zaman dan maraknya lembaga keuangan praktik  gadai yang sesuai dengan syariah mulai dilakukan. Praktik gadai syariah atau yang  disebut rahn ini sangat menekankan tidak adanya pengenaan riba atau pungutan bunga  atas pinjaman yang diberikan. Praktik ini dimulai pertama kali berdasarkan atas  perjanjian musyarakah dengan sistem bagi hasil antara Perum Pegadaian dengan Bank  Muamalat Indonesia (BMI) dengan tujuan untuk melayani nasabah BMI maupun  nasabah Perum Pegadaian yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kerjasama ini tertuang dalam perjanjian musyarakah antara BMI dengan Perum Pegadaian Nomor 446 /SP 300. 233 / 2002 dan Nomor 015 / BMI /PKS /XII /2002 pada tanggal 20 Desember 2002. Dalam hal ini BMI sebagai pihak yang memberikan modal (pembiayaan) bagi  pendirian pegadaian syariah di seluruh Indonesia sedangkan Perum Pegadaian sebagai pihak yang menjalankan secara operasional kegiatan usaha pegadaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun