Wayan Widana
Prodi Akuntansi FEB unmas Denpasar, DENPASAR
Bagi yang sudah pernah melakukan investasi pasti tidak asing dengan kata short selling, singkatnya short selling artinya aksi menjual saham tanpa memiliki saham perusahaan tersebut terlebih dahulu. Saham yang dijual akan dipinjamkan dulu oleh broker/sekuritas, lalu anda harus mengganti saham tersebut dengan membeli kembali (short covering) saham perusahaan yang telah anda jual. Dengan kata lain kita dapat menjual saham tanpa harus membeli saham tersebut.
Dengan melakukan short selling kita bisa memperoleh keuntungan dari selesih penjualan dan pembelian kembali saham tersebut.
Misalnya:
- Komang melakukan aksi short selling saham BRI 500 lembar  pada harga Rp 2000,-
- Lalu saham BRI mengalami koreksi 20% menjadi Rp 1600,-
- Komang melakukan aksi short covering saham BRI 500 lembar pada harga Rp 1600
Sehingga keuntungan yang komang dapat adalah (2000-1600) x 500 lembar = Rp 200.000
Adapun beberapa resiko yang harus di perhatikan dalam melakukan aksi short selling
Potensi keuntungan terbatas
Broker / sekuritas bisa melakukan aksi call away apabila mereka ingin menjual saham yang sedang anda pinjam
Aksi short selling termasuk dalam transaksi margin yang berarti ada bunga yang harus dibayar selama anda meminjam saham
Anda bisa terkena force sell jika nilai akun margin turun dibawah batas aman