Mohon tunggu...
Wicelyn
Wicelyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Psikologi UKWMS

Membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebebasan Berpendapat di Era Digital

24 November 2022   15:44 Diperbarui: 24 November 2022   15:46 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknologi di era digital masa kini berkembang dengan sangat pesat akibat dari pandemi Covid-19. Laju globalisasi dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19. Dengan hidup di era digital ini, manusia dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang sedang berkembang.

Perkembangan teknologi yang ada sekarang tentu saja mempermudah aktivitas dan kehidupan kita sehari-hari. Manusia dapat dengan mudah mengakses internet hanya untuk sekadar mendapatkan hiburan ataupun melakukan aktivitas.
Dilansir dari laporan We Are Social, terdapat sekitar 5,07 miliar pengguna internet dan 4,1 miliar pengguna media sosial di seluruh dunia per Oktober 2022.

Jumlah pengguna yang menggunakan akses internet di seluruh dunia bertambah setiap tahunnya. Yang membuktikan bahwa era digital sudah mulai menyebar secara luas di kalangan masyarakat.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dilansir dari laporan We Are Social, terdapat sekitar 204,7 juta pengguna internet di Indonesia per Januari 2022.

Pengguna internet di kalangan masyarakat Indonesia yang meningkat setiap tahunnya sehingga membuktikan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang mulai familier dengan penggunaan teknologi.

Di era digital sekarang, manusia dapat dengan mudah berkomunikasi, mengutarakan pendapat, dan beropini. Namun dengan segala kemudahan yang diberikan oleh perkembangan teknologi tentu saja ada potensi negatif yang menyertai.

Dilansir dari artikel resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (2021), Kominfo sejak tahun 2018 sudah menangani sebanyak 3.640 konten yang mengandung ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Memang benar bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi untuk mengutarakan pendapatnya. Hal tersebut juga diatur di dalam UUD 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Namun sangat disayangkan bahwa hak tersebut kerap diartikan secara salah oleh masyarakat. Masyarakat kerap menggunakan hak tersebut untuk mengutarakan pendapat secara bebas dan tidak berpikir panjang atas dampak yang dapat merugikan individu lain.

Hal tersebut membuktikan bahwa era digital yang membawa kemudahan di sebagian besar kehidupan manusia dapat bersifat merugikan jika tidak digunakan secara tepat.

Sangat disayangkan bagi masyarakat sekarang yang sudah mendapatkan haknya untuk mengutarakan pendapat namun tidak digunakan secara tepat serta tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari pendapat yang diberikan.

Padahal jika ditinjau dari segi historisnya, kebebasan berpendapat merupakan sebuah hak yang diperjuangkan dan dimimpikan oleh setiap individu dari masa penjajahan hingga zaman Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun