Mohon tunggu...
Calvin Russell
Calvin Russell Mohon Tunggu... Musisi - your future.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

your idol.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Syarat-syarat Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

30 Desember 2020   11:35 Diperbarui: 30 Desember 2020   16:36 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketika Anda membeli sebuah bangunan, maka ada beberapa hal yang harus diurus, salah satunya adalah sertifikat laik fungsi (SLF). Pengurusan sertifikat ini sangatlah penting agar nantinya setelah bangunan sudah Anda tempati, maka tidak akan memunculkan masalah yang akan membuat Anda repot. Sehingga ketika Anda membeli bangunan, maka periksalah bahwa pengembang sudah memiliki surat izin dan sertifikasi yang lengkap, seperti SLF.

Saat bangunan sudah selesai dibeli dan diserahkan pada Anda, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengurusan SLF yang dilakukan developer. Untuk bisa mengurus sertifikat ini, maka diperlukan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Syarat-Syarat Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Berikut adalah beberapa syarat-syarat yang perlu Anda ketahui.

  1. Berita Acara

Berita acara ini berisi pernyataan bahwa bangunan tersebut sudah diselesaikan dan sudah sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

kunjungi juga : konsultan slf 

  1. Laporan Direksi Pengawas Lengkap

Lalu laporan direksi pengawas lengkap yang terdiri dari satu set. Di dalamnya meliputi fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas beserta koordinator Direksi Pengawasnya, fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas, Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas yang menyatakan bahwa bangunan sudah selesai dilaksanakan dan disesuaikan dengan IMB. Kemudian laporan lengkap dari Direksi Pengawas sesuai dengan tahapan kegiatan.

  1. Fotokopi IMB

Syarat lain untuk mengurus sertifikat laik fungsi adalah fotokopi IMB yang berjumlah satu set. Di dalamnya terdiri dari Surat Keputusan IMB, Keterangan dan peta rencana Kota lampiran IMB, dan gambar arsitektur lampiran IMB.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun