Mohon tunggu...
kkn22umj
kkn22umj Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kelompok KKN22 UMJ

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Money

Sosialisasi Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Desa Sumberjeruk Kecamatan Klisat

25 Februari 2020   15:01 Diperbarui: 25 Februari 2020   15:01 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program kewirausahaan yang dikemas dalam Sosialisasi Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro "bersama Mahasiswa KKN Kelompok 22 Universitas Muhammadiyah Jember berlangsun pada hari Rabu, 19 Februari 2020 di aula Desa Sumber Jeruk , Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Sekdes desa Sumberjeruk, Ketua BPD, Kasun, beserta Ibu-Ibu PKK dan beberapa pemilik usaha seperti warung, kuliner, pabrik tahu dan usaha-usaha lainnya. Keseluruhan peserta beserta perangkat desa berjumlah 50 orang. Mahasiswa KKN Kelompok Universitas Muhammadiyah Jember menghadirkan pemateri dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yaitu Bapak Amirul Firdausi, ST mengatakan penyumbangterbesar dalam perekonomian Indonesia adalah pelaku usaha mikro, oleh karena itu perlu adanya pengembangan bisnis.

Program sosialiasi pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro bertujuan untuk melegalitaskan produksi dan juga membantu dalam pembuatan SIUP bagi pelaku usaha yang belum mempunyai surat izin , selin itu juga memberikan strategi menjadi seorang pengusaha dengan menerapkan strategi 5P yaitu : Produk, price, place, promotion, people. Selama ini para pelaku usaha sering mengalami berbagai masalah yang dihadapi baik dari pesaing usaha sejenis ataupun usaha lainnya, modal usaha, proses produksi, mentalis, management, dan strategi memasarkan produk.

Usaha dapat berkembang maju dengan melakukan pengurusan seperti legalitas syarat yang sangat penting minimal membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa dan nantinya dapat ditindaklanjutin ke Dinas Koperasi.Dalam dunia bisnis ada tiga syarat legalitas yang harus dimiliki, pertama lembaga usaha (SKU) kedua ijin produk atau P-IRT yang diterbitkan oleh dinas Kesehatan dan ketiga SIM atau BNSPRI berupa sertifikat Kewirausahaan. Apabila semua telah dimiliki mempermudah para pelaku usaha untuk mencari sumber dana permodalan ataupun melakukan kerja sama dengan bidang sejenis.

Diharapkan dari sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi para pelaku usaha yang ada di Desa Sumberjeruk kedepannya lebih baik, dimulai dari pengemasan produk, merekn dan strataegi pemasaran online maupun offline.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun