Mohon tunggu...
Wewen Saputra
Wewen Saputra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Artikel

pantang pisang berbuah dua kali

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Benar Hukum di Indonesia Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas?

19 Januari 2020   20:20 Diperbarui: 19 Januari 2020   20:27 34427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah ini sering kali kita dengar di masyarakat indonesia saat ini,bahwa hukum di indonesia timpang sebelah atau dalam tanda kutip"tajam kebawah dan tumpul ke atas" maksud dari istilah tersebut adalah sindiran nyata bahwa keadilan di negri ini lebih tajam menghukum masyarakat menengah kebawah.
Coba bandingkan dengan para koruptor yang notabennya adalah para pejabat kelas ekonomi ke atas dengan mudaah nya bebas dari jeratan  hukum.berbanding terbalik apabila masyarakat kelas menengah kebawah yang terjerat hukum akan di proses sampai habis.
Penegakan hukum berbagai kasus di negeri ini sering kali mengingkari rasa keadilan yang menyengsarakan masyarakat,diskrimininasi hukum kerap di pertontonkan aparat penegak hukum.yang lebih ironi ketika anak serong pejabat tinggi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang tidak di tahan penyidik.
Fenomena ketidakadilan hukumini terus terjadi dalam praktik hukum dinegri ini.munculnya berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah,menunjukan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah.menurut ahmad ali( 2005 ), supermasi hukum dan keadilan hukum yang menjadi dambaan masyarakat tak pernah terwujud dalam realitas ril nya. Keterpurukan hukum indonesia malah makin menjadi jadi, kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin buruk.
Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara.
Adadiskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang,antara mereka ada yang berkuasa dan mereka yang tak punya kekuasaan.keadialan bagi semua hanyalah kamuflase saja.namun,realita hukum terasa justru di buat untuk menghancurkan masyrakat miskin dan menyanjung kaum elit.penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan.
Akibatnya,penegak"hukum"hanya menjadi corong dari aturan.hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengdepankannpositisme.penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial.inilah cara berhukum para penegak hukum tampa nurani dan akal sehat.
Untuk itu di perlukan penegak hukum yangberintegritas dan berkomitmen tinggi untuk melakukan penegakan hukum yang ada di indonesia.karena penegakn hukum yang bersih merupakan modal yang kuat dalam penegakan hukum yang di dambahkan.ibaratnya menyapu ruangan yang kotor tentulah dengan sapu yang bersih.

Wewen Saputra
Ilmu Pemerintaham
Uinversitas Abdurab

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun