Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Influencer/Endorser Trading Ilegal Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Hukum?

13 Maret 2022   18:57 Diperbarui: 13 Maret 2022   19:00 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini sangat ramai diperbincangkan mengenai dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo yaitu yang diduga dilakukan Indra Kenz. Terakhir juga Pihak Kepolisian telah menahan Doni Salmanan terkait dengan kasus dugaan yang sama melalui platform Quotex. Kedua Orang ini diduga bukan hanya sekedar sebagai Influencer/Endorser tetapi sebagai Afiliator.

Atas ramainya dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner ini, Satgas Investasi juga mengambil tindakan dengan akan dilakukannya pemanggilan terhadap sejumlah Infulencer-infulencer/Endorser lainnya yang pernah mempromosikan Platform opsi biner yang ilegal tersebut.

Sebelum menjelaskan pertanggungjawaban hukum dari Influencer/Endorser ini perlu Penulis jelaskan terlebih dahulu perbedaan antara Influencer/Endorser dengan Afiliator yaitu :

Dalam artikel ini https://www.cnbcindonesia.com/investment/20220309165730-21-321444/soal-indra-kenz-cs-apa-beda-influencer-affiliator Pihak Satgas Investasi menjelaskan bahwa yang pada intinya menerangkan :

"Affiliator adalah orang yang merekrut dan atau mereferensikan platform binary option kepada pengguna baru.

"Mereka menggunakan kode affiliasi sehingga setiap pengguna yang menggunakan kode afiliasi untuk melakukan registrasi menjadi downline dari affiliator tersebut". Sedangkan Influencer/Endorser belum tentu menjadi Affiliator tetapi Affiliator sudah pasti Influencer.

Lantas bagaimana sebenarnya pertanggungjawaban hukum bagi Endorser ini?

Kalau ditinjau dari Hukum Pidana kita, Influencer/Endorser ini mungkin saja dapat diminta pertanggungjawaban mengenai kejahatan penyertaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 KUH Pidana yang menyebutkan : 

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Kalau dapat dianalisa dari unsur Pasal tersebut terutama dalam ayat 2, kita dapat terlebih dahulu untuk melihat tindakan Influencer/Endorser yaitu jika sebelumnya si Influencer/Endorser tidak mengetahui bahwa produk/platform yang di endors adalah ilegal maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun