Baru-baru ini beredar isu tentang wacana tiga periode jabatan Presiden Republik Indonesia, isu ini ramai diperbincangkan setelah Amien Rais melontarkan kecurigaannya tentang wacana penambahan masa jabatan Presiden Republik Indonesia yaitu selama tiga periode melalui akun YouTube miliknya.
Lalu bagaimana prosedur amandemen UUD 1945 jika wacana ini direalisasikan..........
Mengenai periode jabatan Presiden RI sendiri diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan :
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"
Dalam UUD 1945 sekarang yang sudah empat kali diamandemen mengatur bahwa periode jabatan Presiden hanya dapat memegang dua kali masa jabatan yaitu selama sepuluh tahun.
Jika mengenai periode jabatan Presiden RI ini ingin diamandemen maka hal-hal yang yang harus dilakukan adalah sebagai berikut ini sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi :
- Usul perubahan Pasal-pasal Undang-undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Setiap usul perubahan Pasal-pasal Undang-undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
- Untuk mengubah Pasal-pasal Undang-undang Dasar Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Putusan untuk mengubah Pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Jadi melihat jumlah anggota MPR RI saat ini masa periode 2019-2024 yang berjumlah 711 anggota, maka untuk dapat mengusulkan amandemen tersebut adalah minimal diusulkan 237 anggota, dengan mengajukan secara tertulis mengenai perubahan Pasal 7 UUD 1945 tentang periode masa jabatan Presiden RI tersebut.
Dalam pengubahan Pasal 7 UUD tersebut, sidang anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 atau minimal 474 anggota dan dalam pemutusan pengubahan Pasal tersebut harus disetujui minimal 356 anggota.
Penulis : Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)