Mohon tunggu...
Weningtyas Trishandayani
Weningtyas Trishandayani Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

ASN Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menilik Sistem Marketplace dan Digital Payment dalam Penggunaan Uang Persedian, Siapkah Bersaing?

24 Oktober 2020   19:56 Diperbarui: 24 Oktober 2020   20:04 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

205.477.690

Total

957

2.058.448.513

Sumber data: Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara  Nomor: ND-1087/PB.3/2020

Dari 217 satker peserta uji coba, selama delapan bulan telah melakukan transaksi sebanyak 957 kali baik berupa belanja barang maupun belanja jasa. Namun dari laporan hasil monitoring dan evaluasi tersebut juga didapatkan data, bahwa dari 217 satker uji coba terdapat sebanyak 97 satker belum pernah melakukan transaksi melalui marketplace. Sehingga dari tingkat partisipasi satker peserta uji coba dibandingkan dengan nilai Uang Persediaan yang dikelola oleh para bendahara perbulan, dengan nominal transaksi pada marketplace sebesar Rp 2.058.448.513,- maka dapat dikatakan uji coba ini masih kurang optimal.

Berdasarkan analisis terhadap rekapitulasi laporan yang disampaikan secara rutin bulanan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan, terdapat kendala yang umum terjadi dalam pelaksanaan uji coba yaitu:

  • Kesulitan mencari vendor yang bersedia menjadi peserta uji coba karena harus membuka rekening baru dan/atau dalam bentuk giro pada bank yang sama dengan satker peserta uji coba.
  • Keterbatasan sarana/infrastruktur, koneksi internet dan SDM yang handal dari pihak penyedia/vendor di daerah untuk mengoperasikan sistem marketplace.
  • Adanya implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Propinsi Aceh, dimana rekening satker dan vendor yang semula berada pada bank konvensional akan dikonversi/diakuisisi menjadi rekening syariah/berada pada bank syariah.
  • Dari hasil wawancara dengan salah satu vendor, menurut mereka aplikasi marketplace dari salah satu bank dimana mereka mendaftar dianggap masih rapuh. Karena saat melakukan perekaman data dan pengunggahan foto barang/jasa, sering mengalami data/foto hilang/tidak tersimpan walaupun sudah berulang dilakukan perekaman. Hal ini dapat dijadikan masukan perbaikan untuk pihak bank terkait, agar mereka dapat meningkatkan performa aplikasi belanjanya. Jadi dapat disimpulkan bahwa berbagai kendala yang ditemui di lapangan ini, menjadi faktor-faktor penghambat kelancaran pelaksanaan uji coba.

            Tidak dapat diabaikan pula, keberadaan platform lain yang selama ini sudah berjalan cukup lama sebagai tempat Pejabat Pengadaan berbelanja, yaitu sistem elektronik katalog (e-katalog) melalui epurchasing. E-katalog sendiri dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Persamaan antara kedua platform tersebut adalah sama-sama merupakan pasar yang memfasilitasi para vendor menawarkan barang/jasa, serta menghubungkan antara pemesanan dan pembayaran secara daring. Namun sistem marketpace hanya untuk memfasilitasi pengadaan dengan pembayaran melalui mekanisme Uang Persediaan. Sedang pada sistem e-katalog pembayaran dapat dilakukan selain melalui mekanisme Uang Persediaan juga dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS). Kemudian harga pada sistem e-katalog sudah melalui negosiasi antara LKPP dengan penyedia barang/jasa, dan telah pula dilindungi dengan kontrak payung. Sedang pada sistem marketplace  negosiasi harga masih dapat dilakukan antara satker dengan vendor pada saat proses pemesanan barang/jasa.

            User admin pengelola aplikasi web e-katalog, yang melakukan pendataan dan pendaftaran penyedia barang/jasa dilakukan oleh LKPP. Vendor yang tersaring sebagai penyedia barang/jasa dalam sistem e-katalog telah melalui seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan LKPP. Para satker kementerian/lembaga dapat langsung memanfaatkan e-katalog untuk berbelanja, tanpa perlu negosiasi harga lagi, dan dapat leluasa memilih penyedia barang/jasa tanpa batas wilayah. Sedang pada sistem marketplace, KPPN adalah sebagai user admin selaku Kuasa BUN di daerah. Dan satker berperan sebagai user admin satker yang akan melakukan pendataan dan pendaftaran penyedia barang/jasa, agar dapat terdaftar ke dalam sistem markerplace, dengan persyaratan yang lebih simpel dan sederhana. Untuk penyedia barang/jasa yang sudah terdaftar dalam sistem markerplace, dapat diundang sebagai rekanan untuk pengadaan barang/jasa bagi satker di wilayah manapun tanpa terbatas domisili. Jadi dalam pemanfaatannya kedua buah platform ini, sama-sama tidak terbatas wilayah domisili.

             Berbicara tentang rekening yang harus dimiliki pihak vendor, pada sistem e-katalog lebih fleksibel karena tidak ada keterikatan pihak vendor harus memiliki rekening pada bank yang sama dengan rekening satker. Sedangkan pada sistem marketplace ada keterbatasan keharusan pihak vendor memiliki rekening/membuka rekening giro pada bank yang sama dengan rekening satker. Karena pengelola aplikasi belanja pada marketplace adalah masing-masing bank. Artinya sistem marketplace lebih bersifat closed system. Namun begitu, bagi para pelaku UMKM kesempatan mereka lebih besar untuk dapat masuk sebagai vendor pada sistem marketplace. Karena ketentuan persyaratan untuk mendaftar lebih simpel serta persaingan tidak seketat seperti dalam sistem e-katalog.

            Jadi harapannya pada marketplace pemerintah ini, agar dapat diperbesar untuk segmen pasar UMKM sehingga terbuka lebar kesempatan mereka untuk menjadi vendor. Dengan ditunjang proses pendaftaran yang mudah dan sederhana. Hal ini menjadi sebuah keunggulan tersendiri, yang dapat dijadikan nilai jual lebih bagi sistem marketplace agar ke depan dapat masif penggunaannya oleh para satker kementerian/lembaga. Maka kiranya sangat penting untuk senantiasa mensosialisasikan sistem marketplace pemerintah ini kepada para pelaku UMKM. Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, UMKM adalah motor dalam pemulihan ekonomi nasional.      

*) disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun