Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Langkah Cerdas Mengatur Pajak untuk Perusahaan Pengelolaan Aset

29 November 2024   10:42 Diperbarui: 29 November 2024   10:42 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/panduan-pajak-perusahaan-pengelolaan-aset/ 

Langkah Cerdas Mengatur Pajak untuk Perusahaan Pengelolaan Aset

Perusahaan pengelolaan aset memainkan peran penting dalam membantu individu dan organisasi mengoptimalkan portofolio mereka, baik itu berupa properti, investasi, atau aset lainnya. Namun, dengan beragamnya jenis aset yang dikelola, kewajiban pajak untuk bisnis di sektor ini bisa menjadi kompleks. Pengelolaan pajak yang efektif dapat membantu perusahaan tetap patuh terhadap regulasi sekaligus meminimalkan beban pajak secara legal.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah cerdas yang dapat diambil oleh perusahaan pengelola aset untuk menghitung pajak dengan efisien.

1. Memahami Kewajiban Pajak yang Berlaku

Perusahaan pengelolaan aset memiliki kewajiban pajak yang berbeda-beda tergantung pada jenis aset yang dikelola dan layanan yang diberikan. Berikut adalah beberapa pajak utama yang perlu diperhatikan:

a. Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Badan (PPh Pasal 25/29): Pajak ini dikenakan atas laba bersih perusahaan.
  • PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan karyawan yang bekerja di perusahaan pengelolaan aset.
  • PPh Pasal 23: Berlaku untuk pembayaran atas jasa tertentu, seperti konsultasi atau manajemen, yang diterima atau diberikan oleh perusahaan.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika perusahaan Anda menyediakan layanan konsultasi atau manajemen aset tertentu, maka layanan tersebut mungkin dikenakan PPN sebesar 11%.

c. Pajak Daerah

Bagi perusahaan yang memiliki kantor atau properti, pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Pajak Reklame mungkin juga berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun