Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Panduan Praktis Mengelola Pajak untuk Pelatihan Perusahaan

28 November 2024   22:07 Diperbarui: 28 November 2024   23:10 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/cara-mengurus-pajak-perusahaan-pelatihan/ 

Panduan Praktis Mengelola Pajak untuk Pelatihan Perusahaan

Perusahaan pelatihan memiliki peran penting dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi individu serta organisasi. Namun, seperti bisnis lainnya, perusahaan pelatihan juga memiliki kewajiban pajak yang perlu dikelola dengan baik. Mengelola pajak dengan tepat tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga dapat membantu perusahaan mengoptimalkan arus kas dan meningkatkan profitabilitas.

1. Memahami Jenis Pajak yang Berlaku

Langkah pertama dalam mengelola pajak adalah memahami jenis pajak yang berlaku untuk bisnis Anda. Berikut beberapa jenis pajak yang biasanya relevan untuk pelatihan perusahaan:

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Pelatihan perusahaan dikenakan Pajak Penghasilan atas laba yang dihasilkan. Pajak ini meliputi:

  • PPh Badan (PPh Pasal 25/29): Berlaku untuk penghasilan yang diperoleh perusahaan.
  • PPh Pasal 21: Dikenakan atas penghasilan karyawan yang bekerja di perusahaan.

B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika perusahaan pelatihan Anda menyelenggarakan program pelatihan tertentu, mungkin Anda diwajibkan memungut PPN sebesar 11% atas layanan tersebut, kecuali pelatihan tertentu yang bakatnya sesuai regulasi.

c. Pajak Daerah

Pajak seperti Pajak Reklame atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mungkin berlaku jika perusahaan Anda memiliki properti atau memasang iklan untuk promosi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun