Mohon tunggu...
Wempie fauzi
Wempie fauzi Mohon Tunggu... Penulis - Bekas guru

Bekas gurru yang meminati sejarah serta politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Ada Perbedaan Prinsipil setelah MK Sampaikan Putusan terhadap UU Cipta Kerja

26 November 2021   15:10 Diperbarui: 26 November 2021   15:26 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengeluarkan keputusan terhadap gugatan kepada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja. 

Salah satu keputusannnya adalah melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan serta pertaturan yang strategis dan berdampak luas. Namun secara keseluruhan UU ini tetap berlaku. Dia  baru  harus dibatalkan secara keseluruhan  jika dalam tempo yang ditetapkan untuk perubahan tak dilakukan oleh pemerintah sebagaimana amar perintah yang dikeluarkan lembaga penguji aturan tersebut.

"Pemerintah tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberi keterangan dan penjelasan pemerintah atas putusan MK tersebut.

Pemerintah sendiri sejak awal meyakini bahwa  UU no 11/2022 ini bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan hukum kepad seluruh rakyat Indonesia termasuk hak dan perlindungan untuk mendapat   pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Keyakinan tersebut didasari atas proses yang telah dilakukan terhadap gabungan 78 Undang-undang yang digabung menjadi satu atau yang lebih akrab disebut Omnibus Law tersebut sebelum disahkan oleh DPR pada November tahun lalu.

Meski kemudian oleh MK langkah tersebut dianggap inkonstitusional, namun jika dilihat secara keseluruhan, pemerintah hanya perlu melakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana yang diminta dan  tidak akan membuat aturan turunan yang sifatnya strategis sampai perbaikan selesai.

"Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," tegas Yasonna.

Dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, maka pada tahap berikut, beban besar ada pada lembaga yang mengatur lalu lintas perundang-undangan dibawah pimpinan Yasonna tersebut.

Kendati bahasa MK terlihat tegas melalui pernyataan bahwa langkah pemerintah dalam membuat UU ini inkonstitusional, namun sebenarnya pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan vonis seperti ini. 

Karena dalam periode pengesahan hingga keluarnya keputusan MK ini, sejumlah aturan penting telah dikeluarkan oleh beberapa kementerian yang selama ini menjadi. Seperti aturan tentang pengupahan seperti yang tertera di Peraturan Pemerintah nomor 36.

Lagi pula secara garis besar yang membuat MK mengeluarkan keputusan ini tidak berkait dengan pokok masalah dalah sejumlah Undang-undang yang dibahas. MK lebih menyoroti proses pembuatan UU itu sendiri dan itu yang harus direvisi dan sudah diterima oleh pemerintah.

So, jangan terlalu berlebihan ya.......

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun