Mohon tunggu...
Weinata Sairin
Weinata Sairin Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Teologi dan Aktivis Dialog Kerukunan

Belajar Teologia secara mendalam dan menjadi Pendeta, serta sangat intens menjadi aktivis dialog kerukunan umat beragama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sebuah Refleksi: Makna Utama Hari Kenaikan Yesus

26 Mei 2022   15:45 Diperbarui: 26 Mei 2022   15:50 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yesus naik ke sorga|sumber: sesawi.net

Sebuah Refleksi

MAKNA UTAMA HARI KENAIKAN YESUS

Oleh Weinata Sairin

"Aku pergi kesitu untuk menyediakan tempat bagimu" (Yoh. 14:2)

Hari-hari raya Gerejawi di negeri ini mendapat perhatian yang amat besar dari seluruh umat Kristen dan Katolik di Indonesia. Bahkan di wilayah, seperti di Indonesia Timur yang kekristenannya amat kental, hari liburnya bisa ditambah dari apa yang sudah ditetapkan secara nasional.

Berdasarkan kebutuhan khusus di wilayah itu Pemda menerbitkan ketentuan tentang penambahan hari libur tersebut. Sebagai warga Gereja kita bersyukur bahwa ada beberapa hari raya Gerejawi yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Pemerintah, diluar hari Minggu. Bisa dicatat hari raya itu adalah Hari Natal 25 Desember, Hari Jumat Agung/Wafat Yesus Kristus, Hari Kenaikan Yesus Kristus ke surga.

Hari Paskah-Kebangkitan Yesus Kristus dari kematian, Pentakosta-Hari Pencurahan Roh Kudus, biasanya terjadi bersamaan dengan Hari Minggu jadi dimensi liburnya tidak terlalu terasa.

Sebuah peristiwa historis yang masih tetap membekas dalam kehidupan umat kristiani adalah tatkala Pemerintah RI melalui Menko Kesra telah memundurkan Hari Kenaikan Yesus Kristus dari tanggal 29 Mei 2003 menjadi 30 Mei 2003, dari hari Kamis yang sudah standar, ke hari Jumat.

Sikap kritis dalam wujud surat saat itu disampaikan oleh Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik (Pdt Weinata Sairin dan Bruder Heribertus Soemarjo) kepada Pemerintah yang meminta agar pemunduran hari raya Gerejawi itu tidak diberlakukan.

Menurut Menteri Agama saat itu, hari-hari raya keagamaan yang ritual adalah Idul Adha, Nyepi, Waisak, Idul Fitri dan Hari Natal; sedangkan yang seremonial adalah Tahun Baru Imlek, Tahun Baru Hijriah, Wafat Yesus Kristus, Maulid Nabi Muhammad SAW, Kenaikan Yesus Kristus dan Isra Miraj.

Penetapan tentang pemunduran hari raya keagamaan itu dan kategorisasi hari raya yang ritual dan seremonial itu menimbulkan tanda tanya besar. Penetapan hari raya keagamaan itu menjadi ranah Majelis Agama dan bukan menjadi urusan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun