Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... Penulis - yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perang Intelektual dan Beredarnya Akun Instagram Arief Soemarko

30 Januari 2016   21:47 Diperbarui: 31 Januari 2016   07:10 4390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

 

Perhatian publik kini bergeser kepada sosok Jessica Kumala Wongso yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian misterius seorang perempuan muda, Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Sepakat, bahwa Jessica Kumala Wongso berlaku asas praduga tak bersalah. Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”). Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Sangat dimaklumi, pengungkapan perkara kematian misterius seorang perempuan muda, Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat semakin beragam spekulasi, dan pertanyaan publik. Apalagi, memasuki babak baru ini, dalam pertemuan seluruh Reserse Kriminal se-Polda Metro Jaya di GOR Soemantri Bojonegoro, Kuningan, Jakarta, Sabtu (30/1). Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebutkan pihaknya memulai pertempuran intelektual kasus pembunuhan Mirna Salihin dimulai pemeriksaan tersangka hingga memasuki tahap persidangan. "Sekarang istilahnya pertempuran intelektual antara penyidik dengam pihak yang diduga." Proses hukum ini, disebut Tito, pertarungan intelektual karena mulai dari tahap ini baik penyidik, jaksa, hingga hakim akan beradu strategi dengan tersangka. "Dia (tersangka) pun memiliki strategi pembelaan. Dia tahu ini polisi buka apa nih. Kalau polisi buka ini nanti pakai strategi ini untuk menutupi," kata Kapolda Metro Jaya. Menyadari hal tersebut, Tito mulai enggan membuka beberapa hal terkait kasus ini kepada publik. Sebabnya bukti permulaan tersebut terkait dengan strategi penyidikan Kepolisian. Bukti-bukti ini nantinya akan dibuktikan di pengadilan. "Ada beberapa pihak yang terlibat dalam sistem peradilan ini, ada penyidikan oleh penyidik, mau tidak mau dia punya strategi supaya penyidikannya sukses," ujar Tito. Begitu juga saat tahap penuntutan oleh jaksa. Kejaksaan punya strategi tersendiri soal saksi mana yang perlu dihadirkan di persidangan. Hakim pun lanjut Tito, memiliki strategi dan kewajiban untuk bisa membuktikan kasus ini seperti apa, siapa saksi yang perlu diperiksa, dan apakah perlu mengecek lapangan. Tito menambahkan, langkah penyidik untuk tidak membuka apa saja alat bukti permulaan yang dimiliki sebagai strategi pembelaan.

Kemudian, seperti juga dilansir media massa, secara tiba-tiba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melihat pemeriksaan yang dilakukan terhadap Jessica Kumala Wongso. Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan rekaman CCTV di kafe tempat Mirna tewas bisa menjadi petunjuk utama polisi. "Dari bukti-bukti yang ada dan yang saya lihat petunjuk CCTV yang ada bagaimana 45 menit berada di dalam cafe dan tindak tanduk (Jessica) pada saat pesan kopi korban. Bagaimana juga wajah dia memandang kesana-kemari seperti ada hal-hal yang diamati," ujar Edy ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1). Selain itu, Edy juga menggambarkan saat Jesicca terekam di dalam CCTV, di mana terdapat gerakan seperti mengangkat gelas kopi korban yang sudah dipesan dan memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain.

Saat ini, pemeriksaan difokuskan untuk mencari motif pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin. "Masih dalam pemeriksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Sabtu (30/1). Krishna Murti enggan membeberkan lebih lanjut perihal pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Jessica. Dia meminta agar masyarakat menunggu setidaknya sampai besok. 

Namun, bersamaan dengan penangkapan dan penahanan Jessica Kumala Wongso. Beredar sebuah akun pada Instagram, @ariefsoemarko terposting sejumlah foto kemesraan Mirna dengan suaminya, berikut foto Jessica Kumala Wongso. Akun ini baru aktif, Sabtu (30/1/2016) atau pada hari bersamaan dengan penangkapan dan penahanan Jessica. Diduga kuat, akun ini bukan akun milik Arief sebenarnya. Namun foto-foto yang diposting diyakini adalah foto-foto sebenarnya. 

Perkara kematian misterius seorang perempuan muda, Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat akan semakin beragam spekulasi, dan pertanyaan publik.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun