Mohon tunggu...
Max Webe
Max Webe Mohon Tunggu... Penulis - yesterday afternoon writer, working for my country, a reader, any views of my kompasiana are personal

"There is so much weariness and disappointment in travel that people have to open up – in railway trains, over a fire, on the decks of steamers, and in the palm courts of hotels on a rainy day. They have to pass the time somehow, and they can pass it only with themselves. Like the characters in Chekhov they have no reserves – you learn the most intimate secrets. You get an impression of a world peopled by eccentrics, of odd professions, almost incredible stupidities, and, to balance them, amazing endurances." — Graham Greene, The Lawless Roads (1939)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Luhut Vs Aktivis, Pudarnya Kebebasan Berekspresi Era Reformasi

18 Januari 2022   21:21 Diperbarui: 19 Januari 2022   15:39 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivis Haris Azhar usai kepolisian terkait laporan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman-Investasi, Luhut BP (kompas.com)

Belakangan ini, perdebatan publik tentang pencemaran nama baik menjadi isu hukum. Hal ini terlihat pada kasus Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan versus aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti berlanjut.

22 September 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Pihak KontraS menilai tindakan ini dapat dimaknai sebagai upaya mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta membungkam kritik terhadap pejabat publik.

Sebelumnya, baik Tim Hukum Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti telah menerima 2 (dua) kali somasi. Dalam pemanggilan tersebut, pihak KontraS telah menjelaskan secara jelas dan lengkap tentang motif, maksud dan tujuan terkait dengan isi acara Haris Azhar dan pernyataan yang dibuat oleh Fatia Maulidiyanti. dalam program NgeHAMtam melalui channel Youtube Haris Azhar. 


Sebagaimana dikutip dari rilis KontraS bahwa tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah bentuk pengawasan dan pengendalian masyarakat sipil yang ditujukan bukan kepada Luhut sebagai individu, melainkan Luhut sebagai pejabat publik berdasarkan hasil penelitian dengan judul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua dalam Kasus Intan Jaya" yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Penelitian ini dibuat berdasarkan keprihatinan terkait eskalasi konflik bersenjata atau konflik kekerasan yang dipicu oleh operasi keamanan dan militer.

Lantas, sejauh mana hal ini merusak reputasi pejabat publik? Dalam masyarakat sipil, merupakan hal yang aneh bagi pejabat publik untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap warga negara. Sungguh aneh terjadi dalam masyarakat yang terbuka dan demokratis karena pejabat pemerintah, baik sebagai individu atau entitas, secara moral tidak dibenarkan untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap warga negara atau entitas swasta yang berbicara untuk kepentingan publik dan tidak memiliki niat jahat dalam pidatonya, laporan, presentasi atau bentuk komunikasi lainnya.

Pejabat pemerintah yang mengajukan tuntutan hukum pencemaran nama baik, adalah ide yang buruk karena menjadi pertarungan hukum antara perlindungan reputasi dan pembelaan kebebasan berekspresi, dan tidak dapat mengabaikan esensi menjadi pejabat publik, posisi yang harus memiliki integritas moral dan didedikasikan untuk melayani kepentingan publik.

Selasa pagi, 18 Januari 2022. Haris dan Fatia dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya hendak diperiksa polisi terkait tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang disangkakan Menko Luhut. Namun, baik Haris maupun Fatia menolak untuk dibawa petugas dan memilih datang sendiri ke Polda Metro Jaya.

Peristiwa penjemputan paksa Haris dan Fatia diungkap oleh Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar. Rivan mengatakan, sebanyak 5 anggota polisi datang ke kediaman Fatia, Selasa sekitar pukul 07.45 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, 4 anggota polisi mendatangi kediaman Haris Azhar. "Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00," ucap Rivan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membantah menjemput paksa Haris dan Fatia setelah keduanya tidak menghadiri dua kali panggilan polisi pada Desember 2021 dan Januari 2022. 

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (18/1/2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun