Mohon tunggu...
Wayudin
Wayudin Mohon Tunggu... Guru - Pengabdian tiada henti

Seorang guru SMP swasta di kota Medan,tertarik dengan fenomena kehidupan masyarakat dan tak ragu untuk menyuarakan pendapatnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Belajar dari Covid-19, Saatnya Kita Punya UU Pendidikan Darurat

25 Mei 2020   22:20 Diperbarui: 25 Mei 2020   22:22 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski mendapat tudingan seperti itu, guru-guru tetap berusaha melaksanakan tugas mulia yang telah diamanatkan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan semaksimal mungkin.

Kemendikbud akhirnya mengeluarkan beberapa maklumat yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Selain masalah penentuan kelulusan untuk peserta didik yang duduk di kelas VI, IX, dan XII yang mengalami kendala untuk mengikuti ujian akhir secara langsung, tentu saja juga mengenai materi pembelajaran yang banyak dikeluhkan siswa dan orang tua. 

Pembelajaran di masa pandemi dikatakan tidak harus menuntut ketuntasan kurikulum dan dapat berupa keterampilan kecakapan hidup dalam menghadapi pandemi.

 Sekilas ada secercah harapan untuk mengatasi kekacauan yang sedang menimpa dunia pendidikan, namun dalam kenyataannya, maklumat tersebut masih terlalu luas, umum, dan kurang spesifik untuk diterapkan. 

Sebagai contoh, jika dikatakan tidak menuntut ketuntasan kurikulum, apakah hal ini berarti seluruh peserta didik yang saat ini terdampak Covid-19 otomatis diluluskan atau berhak naik ke tingkat berikutnya? 

Apakah hal ini juga berarti guru-guru tidak perlu melanjutkan materi pembelajaran melainkan hanya perlu mengajarkan kecakapan hidup di masa pandemi? Apabila peserta didik telah terjamin kelulusan ataupun kenaikan kelasnya, bukankah ini artinya mereka tidak perlu lagi bersusah payah mendengarkan materi pelajaran ataupun mengerjakan tugas-tugas yang diberikan? 

Lagipula dalam surat edaran menteri tersebut juga dinyatakan bahwa produk aktivitas belajar daring tidak perlu diberikan penilaian kuantitatif melainkan hanya secara kualitatif. 

Pertanyaan lainnya adalah apabila yang diajarkan adalah kecakapan hidup, apakah setiap guru mata pelajaran bertugas mengajarkan hal tersebut dan bagaimana perbedaan pelajaran kecakapan hidup untuk berbagai tingkat satuan pelajaran? Akhirnya, muncullah interpretasi yang berbeda-beda atas surat edaran Mendikbud No. 4/2020 tersebut. 

Ada sekolah yang melakukan aktivitas pembelajaran seperti biasa, dimana dalam satu hari terdapat beberapa mata pelajaran disertai dengan absensi kehadiran melalui aplikasi seperti whatsapp, zoom, google classroom, ada pula yang hanya memberikan tugas-tugas disertai dengan materi pembelajaran yang bervariasi baik teks bacaan maupun video pembelajaran, sisanya tentu saja mengembangkan model pembelajaran jarak jauh sesuai dengan karakteristik dan kemampuan sekolah masing-masing dan disesuaikan dengan kondisi peserta didik di masing-masing sekolah tersebut.

Kenyataan di lapangan turut memunculkan realita lain, terutama untuk daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi serta peserta didik yang tidak memiliki gawai untuk menunjang aktivitas pembelajaran. 

Dari daerah-daerah seperti itu, lahirlah kisah-kisah yang mengharukan, misalnya saja kisah tentang guru yang sampai harus berkeliling ke rumah masing-masing siswanya untuk memastikan mereka tetap bisa belajar meskipun dalam kondisi yang serba terbatas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun