Mohon tunggu...
Wawan Suryadi
Wawan Suryadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

3 Juni 2018   15:06 Diperbarui: 3 Juni 2018   15:25 2907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Konsep sebuah negara memiliki kesamaan dengan manusia, dimana manusia membutuhkan alat-alat kelengkapan yang termuat dalam dirinya maupun luar dirinya untuk mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan. Begitupun dengan negara, dalam melaksanakan membantu terlaksananya fungsi negara sudah barang tentu membutuhkan alat-alat kelengkapan. Alat kelengkapan yang dimaksud berupa organ-organ negara yang membantu mewujudkan tujuan negara (statewill)

Dinamisnya perkembangan ketatanegaraan membuka peluang berkembangnya organ negara (state organen). Transisi perkembangan pembagian kekuasaan yang semula terdiri atas trias politica meliputi kekuasaan eksekutif, legisliatif dan yudikatif bertransformasi seiring perjalanan ketatanegaraan modern. 

Hal ini seakan-akan bahwa trias politica sudah tidak lagi relevan jika ditinjau terhadap perkembangan negara-negara modern saat ini. Ini dibuktikan dengan terbentuknya organ-organ baru (new organ state) yang dibentuk berdasarkan pada kebutuhan kenegaraan. Organ-organ tersebut terkadang mengundang perdebatan akademisi dan praktisi hukum  dalam menentukan status atau atau jenis kelamin serta tugas dan fungsi.

Pembentukan organ kenegaraan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akhir akhir ini menjadi perbincangan hangat, terlepas dari keanggotaan dan gaji. Pembicaraan lain yang perlu dimunculkan terhadap organ baru ini idealnya lebih mengarah pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) serta sandangan status terhadap organ ini. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan rasionalisasi terhadap pembentukan organ kenegaraan baru. Jangan sampai terkesan organ yang baru dibentuk minim fungsi, sehingga mengundang kesiasiaan. Perlu di pertimbangkan dengan matang kemana organ baru ini akan bergerak dan kiranya apa output yang dapat dihasilkan setelah organ baru ini dibentuk.

Alasan mendasar mengapa lembaga negara ini terbentuk adalah untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila. Hal tersebut juga merespon kebutuhan hukum dalam negara indonesia. Sebab, memang tidak ada lembaga negara yang berwenang menguji suatu kebijakan bahkan peraturan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Kekosongan hukum ini menjadi persoalan yang belum direspon selama kurun orde lama,orde baru sampai reformasi berlangsung. 

Mahkamah Konstitusi hanya berwewenang melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, Mahkamah Agung hanya berwewenang pada taraf pengujian peraturan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. 

Progresifitas hukum selalu mencoba menemukan peenemuan baru dan formulasi baru dalam rangka mengisi kekosongan hukum, maka eksistensi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat menjadi bumerang yang ideal terhadap kebijakan bahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan lembaga yang bergerak dalam rangka menjaga eksistensi Pancasila sebagai ideologi warga negara. Hal ini selaras dengan tujuan kenegaraan sebagaimana yang termaktub dalam alenia pembukaan UUD NRI 1945 yang menghendaki terciptanya negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Lembaga ini dibentuk atas dasar keputusan Presiden dimana atas dasar kehendak untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi negara. 

Jika lembaga ini dibentuk oleh presiden maka logikanya sudah tentu lembaga ini akan bernaung dibawah presiden. Pertanyaan yang muncul adalah kenapa harus dibawah presiden ? bukankah ada lembaga negara yang lebih relevan untuk menaungi organ yang bergerak dalam pembinaan Pancasila ini seperti halnya Majelis Permusywaratan Rakyat yang  berdasarkan fungsinya adalah untuk memasyarakatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Pertanyaan yang kemudian harus dijawab adalah mengapa bukan dibawah naungan Majelis Permusyawaratan Rakyat ?

Menurut Sri Soemantri, lembagalembaga negara merupakan lembaga-lembaga yang ditentukan dalam konstitusi. Hal ini mengacu pada pendapat  K.C. Wheare, bahwa konstitusi digunakan untuk menggambarkan keseluruhan  sistem ketatanegaraan suatu negara.  Akan tetapi, Sri Soemantri mengatakan bahwa di luar konstitusi juga terdapat lembaga-lembaga negara. Hal ini karena adanya pendapat yang mengatakan bahwa di Indonesia terdapat tiga kelompok lembaga negara yakni lembaga negara yang ditentukan dalam UUD 1945, lembaga negara yang ditentukan dalam undang-undang, dan lembaga negara yang  ditentukan dalam Keputusan Presiden. 

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah Majelis Permusyawratan Rakyat berwewenang untuk membentuk organ negara baru? Sudah  tentu tidak, dikarenakan secara historis memang tidak ada lembaga negara yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pun secara yuridis lembaga ini tidak berwewenang. Kedua, hakekat dari lembaga perwakilan (legisliatif) memang jika diperkenankan untuk membentuk lembaga bawahan layaknya presiden yang dapat membentuk lembaga seperti Kementrian. Sehingga hal tersebut menjadi alasan mengapa Badan Pembina Ideologi Pancasila bernaung dalam lembaga Eksekutif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun