Jika sewaktu-waktu harga nikel dunia jatuh di nilai yang tidak ekonomis, para pengusaha ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Harga jual rendah, tak ada bantuan dari pemerintah, eh, malah dikenakan beban pajak!
Adanya kegelisahan dari sisi pelaku usaha menunjukkan kehampaan ruang diskusi antara pemerintah dengan para pelaku usaha. Jadi, apakah kajian mendalam tersebut diperlukan sebelum pembuatan sebuah undang-undang?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!