Mohon tunggu...
Wawan Periawantoro
Wawan Periawantoro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Punya usaha kecil-kecilan

Seorang ayah sederhana yang terus berusaha membuat keluarga bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Pengusaha Tambang Khawatirkan Hal Ini

16 Agustus 2022   13:25 Diperbarui: 16 Agustus 2022   13:33 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi lahan tambang. Sumber foto: ekonomibisnis.com

Belum lama ini sektor pertambangan dihebohkan dengan labilnya sikap pemerintah dalam pencabutan dan pemulihan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bukan tanpa alasan kehebohan itu terjadi, pencabutan tanpa pemberitahuan dan kejelasan sebelumnya menuai respons keberatan dari para pengusaha tambang. Namun, itu hanya satu dari sekian banyaknya masalah yang mewarnai sektor pertambangan Indonesia. 

Salah satunya kasus tumpang tindih lahan pertambangan yang masih banyak terjadi di Indonesia. Kasus ini juga berkaitan erat dengan Izin Usaha Pertambangan yang seharusnya telah dikelola dan diatur sedemikian rapihnya oleh Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang. 

Kasus tumpang tindih lahan sudah lama meresahkan para pengusaha tambang di Indonesia, termasuk pengusaha batu bara. Pada 2020, Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) melalui direkturnya Hendra Sinadia mengatakan kasus tumpang tindih lahan di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin tambang belum berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Hendra juga melihat maraknya tumpang tindih lahan membuktikan bahwa tata kelola dalam perizinan dan pengelolaan tambang masih menjadi pekerjaan besar bagi seluruh pihak terkait.

Terkadang tumpang tindih lahan tak hanya terjadi antar pengusaha, namun juga antar perusahaan kepada rakyat, yang tentunya sangat merugikan! Seperti contoh kasus di Papua, Aktivitas penambangan emas di kampung Wasirawi Distrik Masni kabupaten Manokwari bertumpang tindih dengan tanah warga pemilik ulayat atau tanah dalam hukum adat di Papua.  

Hingga akhirnya, per 2021, berdasarkan laporan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, terdapat IUP Tambang yang terindikasi bermasalah seluas 4,7 juta Ha. Hal ini terjadi karena diantaranya banyak yang belum memiliki IPPKH atau nama perusahaan IUP tidak sesuai dengan nama perusahaan pada IPPKH.

Bukankah hal ini bisa membuat rakyat berasumsi, mengapa pihak yang "berwenang" tak kunjung melakukan upaya maksimal demi memberantas permasalahan yang menghantui salah satu sektor penyumbang terbesar perekonomian Indonesia? Sudah sejauh mana Kementerian ESDM sebagai pihak yang berhak mengurus IUP sektor tambang menjalankan fungsinya?

Namun, mungkin Anda akan segera tahu jawabannya. Dari jutaan hektare lahan yang tumpang tindih, ada juga lahan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disana. Diungkapkan oleh Holding BUMN Tambang, MIND ID, pada September 2021 lalu, seluas 113 ribu ha lahan mereka bertumpang tindih dengan pihak lain. 

Padahal, di waktu yang sama, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan langsung kepada pimpinan kementerian/lembaga terkuat untuk melakukan inventarisasi dan pengecekan IUP guna memastikan ketaatan para pelaku tambang kepada Undang-Undang. 

Selain itu, di tahun yang sama, Kebijakan Satu Peta, tersusunnya Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI), pemanfaatan ruang yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan Kebijakan Clean n Clean (CnC) juga sudah berjalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun