Seolah yang merasa khawatir paling mengerti aturan main pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK. Yang aturan mainnya saja belum tuntas disempurnakan pemerintah sampai kini.
Lagi pula yang dialihkan hanyalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Bukan semua program. Artinya: PNS atau pensiunan masih tetap bisa merasakan manfaat lain diterima dari PT Taspen. Asal di luar penyelenggaraan jaminan sosial.
Pemerintah juga sudah jelas menyampaikan bahwa pengalihan program hanya diterapkan ke PNS maupun pensiunan setelah regulasinya terbit. Bagi PNS atau pensiunan lama, masih tetap berlaku aturan sebelumnya.
Dari sini semua harus berpikir jernih tentang pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK. Tak perlu berpikir negatif, semua belum selesai disusun aturan mainnya.*