Muncul kekhawatiran tentang skema pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK. Yang merasa cemas adalah sebagian PNS maupun pensiunannya.
Padahal sepertinya kekhawatiran sebagian PNS dan pensiunan tersebut berlebihan yang belum beralasan.
Katanya: bakal ada penurunan manfaat bila terjadi pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK.
Segala fasilitas tunjangan atau manfaat yang diperoleh selama ini ketika masih sebagai peserta PT Taspen bakal hilang atau berkurang.
Lho, argumentasi yang belum sahih dikemukakan sebagian PNS dan pensiunan itu. Malah mereka sampai ajukan uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ke Mahkamah Konstitusi.
Dari mana alasan bakal hilang atau berkurangnya manfaat bagi PNS maupun pensiunan jika terjadi alih program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK? Sedangkan aturan pelaksanaannya saja belum sama sekali.
Semua masih dibahas, sedang dikaji pemerintah Indonesia. Hingga kini dalam tahap menyusun roadmap atau skema pengalihan program terbaik dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK.
Tujuannya: supaya tidak ada yang merasa dirugikan. Tak ada yang kecewa.
Terus muncul penilaian bakal kehilangan manfaat --setidaknya penurunan-- jadi hal yang lucu. Padalah aturan mainnya saja belum ada.
Atau sederhananya: pemerintah belum menjelaskan apapun atau menginformasikan rinci tentang skema pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK.
Namun sudah muncul rasa cemas berlebihan. Yang seolah telah mampu mengetahui bagaimana skema alih program bakal dilaksanakan pemerintah.