Mohon tunggu...
Wawan Tunggul Alam
Wawan Tunggul Alam Mohon Tunggu... -

Penulis Buku Klinik Sepakbola: "Menjadi Pemain Hebat Sekalipun Tanpa Bakat"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

UU Pencucian Uang (1): Anomali Kepastian Hukum

16 Oktober 2014   22:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:45 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika Akil Mochtar, mantan ketua MK, mengajukan uji materi beberapa pasal UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ke Mahkamah Konstitusi, rame-rame para penggiat korupsi, termasuk pihak-pihak yang memanfaatkan situasi, belum-belum sudah meminta agar tidak dikabulkan uji materi UU TPPU. Padahal, mereka tak menyadari betapa bahayanya jika UU TPPU yang konon produk “bule” itu diberlakukan.

Penolakan para pihak terhadap uji materi UU TPPU itu hanya sekadar melihat siapa yang mengajukan uji materi itu yakni Akil Mochtar, akan tetapi tidak lagi melihat substansi UU TPPU yang boleh dibilang: ngawur.

Padahal, sahabat nabi Muhammad SAW yakni Khalifah Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Jangan melihat siapa yang berbicara, tapi lihatlah apa yang dibicarakan,” seharusnya kita pun dengan bijak patut melihat apa substansi UU TPPU yang diuji materi, bukannya sudah apriori lantaran Akil Mochtar yang mengajukannya.

Jika kita telaah dengan berdasarkan ilmu hukum, maka akan terlihat betapa kacaunya UU TPPU itu diberlakukan. Beberapa Pasal yang ngawur diterapkan di antaranya:

untuk selanjutnya dapat dibaca di: www.wartapena.com atau  http://wartapena.com/uu-pencucian-uang-1-anomali-kepastian-hukum/

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun