Mohon tunggu...
Muhamad Budi Hermawan
Muhamad Budi Hermawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional Angkatan 2018
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Nasional Cabang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Siri Sebagai Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam

6 April 2020   23:34 Diperbarui: 7 April 2020   00:04 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

By Muhamad Budi Hermawan

Pada masa sekarang, di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat tentunya melahirkan dampak interaksi sosial yang semakin berkembang pula. Salah satu dampak buruknya adalah munculnya pergaulan bebas yang ditandai dengan adanya perilaku menyimpang dari norma, seperti pesta miras, pesta narkoba ataupun Free sex yang kebanyakan dilakukan oleh remaja maupun masyarakat yang sudah dewasa khususnya para pekerja seks.

Buruknya, bagi seorang pelaku free sex yang tidak mau memiliki anak luar kawin, akan berusaha melakukan aborsi ketika anak tersebut didalam kandungan atau membuangnya ketika telah lahir. Padahal anak merupakan anugrah sekaligus penerus generasi suatu keluarga yang harus dilindungi dan meskipun anak tersebut adalah anak luar kawin, keluarga tetap harus melindungi dan mengakui karena ia adalah darah daging dan bagian keluarga yang tak dapat dipisahkan.

Selain aborsi dan membuang anak, ada juga masyarakat yang melakukan free sex dan memilih untuk menikah siri agar dapat menutupi anak yang lahir sebagai aib sehingga anak tersebut dianggap anak sah oleh negara, agama, serta masyarakat. Padahal, anak hasil perkawinan siri juga termasuk anak luar kawin karena perkawinan siri tidak diakui di Indonesia.

Di Indonesia, ada dua jenis anak luar kawin, yaitu anak luar kawin yang diakui secara sah dan anak luar kawin yang tidak diakui. Anak luar kawin yang diakui dengan sah ialah anak yang dibenihkan oleh suami atau istri dengan orang lain yang bukan istri atau suaminya yang sah. Anak luar kawin ini harus mendapat pengakuan yang sah, atau ia dianggap tidak ada. Sedangkan anak luar kawin tidak diakui adalah anak luar kawin yang tidak mendapat pengakuan yang sah dari kedua orang tuanya, seperti anak buangan, atau yang mendapat pengakuan kedua orang tuanya tetapi tidak disahkan.

Bagi sebuah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang keduanya sama-sama berstatus lajang, namun sebelumnya telah melakukan hubungan suami istri, maka masyarakat memandang anak dari perkawinan tersebut sebagai anak luar kawin hasil seks bebas dimana ibunya hamil diluar nikah sehingga ayahnya terpaksa menikahi ibunya secara siri untuk menutupi aib kehamilannya. Anak hasil perkawinan siri juga seringkali dikucilkan oleh keluarga kedua orang tuanya karena biasanya perkawinan siri terjadi tanpa persetujuan pihak keluarga, atau dengan persetujuan yang terpaksa.

Dalam persoalan waris, pada umumnya peristiwa pewarisan terjadi antara orang tua dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah sehingga masalah pewarisan yang terjadi hanya dengan anggota keluarga inti saja, namun seiring berkembangnya masyarakat, peristiwa pewarisan juga semakin bervariasi, seperti warisan dari anak jatuh ke orang tua, saudara, pamannya, bahkan jatuh pada orang lain sebagai wasiat. Dengan lahirnya anak luar kawin, khususnya anak dari perkawinan siri, maka harta warisan pun menjadi rumit karena anak luar kawin juga berhak atas harta tersebut.

Di Indonesia terdapat beberapa jenis hukum waris yang diberlakukan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, seperti hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) buku II tentang kebendaan dan berlaku bagi masyarakat pada umumnya. Kedua, hukum waris Islam yang diatur dalam Al-Qur'an, Hadist, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku II tentang hukum kewarisan.

Meskipun memiliki persamaan dan perbedaan, masyarakat bebas memilih sendiri hukum mana yang ingin diberlakukan untuk melakukan suatu pewarisan dan menyelesaikan masalah pewarisan tersebut, meskipun pada parktiknya juga sering menimbulkan ketidakstabilan hukum dikarenakan hukum yang digunakan masyarakat yang satu berbeda dengan masyarakat yang lainnya.

Bagi status waris anak di luar nikah atau anak hasil perkawinan siri, praktiknya banyak masyarakat yang tidak tahu boleh tidaknya memberikan harta warisnya kepada anak dari perkawinan siri dan bahkan terkadang diperlakukan selayaknya anak sah, karena memang anak tersebut sah secara agama sehingga seluruh warisan akan diberikan kepadanya yang akhirnya menyulut kemarahan ahli waris lainnya, namun ketika terjadi sengketa di pengadilan, ia dinyatakan hanya mendapat sebagian kecil harta atau tidak mendapat apapun karena kedudukannya yang lemah di dalam hukum positif di Indonesia.

Banyak pula anak hasil perkawinan siri yang tidak disahkan dan kedua orang tuanya juga tidak melakukan itsbat nikah hingga anak tersebut dewasa dan orang tuanya meninggal. Akibatnya, anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata dan hubungan apapun dengan orang tuanya, terutama ayahnya. Anak hasil perkawinan siri juga sering mendapat diskriminasi dari pihak keluarganya sendiri ketika pewarisan terjadi, seperti pengurangan harta warisan dari yang seharusnya diberikan kepadanya, meskipun kedua orang tuanya telah mengakui anak tersebut ataupun telah melakukan itsbat nikah sehingga anaknya menjadi anak sah. Hal ini tentu tidak sesuai dengan aturan hukum waris yang berlaku di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun