Mohon tunggu...
Waskito Giri Sasongko
Waskito Giri Sasongko Mohon Tunggu... -

senang tulis-baca

Selanjutnya

Tutup

Money

Trisakti Rasa Neolib?

1 Desember 2014   23:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:19 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilihat dari kacamata Marxisme ortodoks, kebijakan Pemerintah Jokowi-JK mengundang investasi asing (foreign direct investment) secara besar-besaran secara klise dapat dituduh sebagai berpaham ekonomi liberalisme. Terlebih setelah kunjungan kenegaraan secara multilateral KTT APEC di Beijing dan bilateral ke beberapa negara tetangga itu, Pemerintah Jokowi segera mengumumkan pemotongan subsidi dan menaikan harga BBM.

Secara apriori kebijakan pemotongan subsidi mudah kita duga adalah buah implementasi resep IMF dan Bank Dunia, yang galib disebut rekomendasi Konsensus Washington. Selama ini kita mengenalnya sebagai “program penyesuaian struktural” (structural adjustment programs). Juga dapat kita duga ialah buah kesinambungan program hasil kesepakatan Indonesia dan IMF dalam skema Letter of Intent (LoI), yang notabene juga telah melahirkan UU 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dikritik banyak pengamat berasas liberal. Kecurigaan ini terasa bukan mengada-ada karena kebijakan pemangkasan subsidi BBM justru dilakukan di tengah turunnya harga minyak dunia jauh di bawah pagu anggaran APBN 2015.

Kita katakan kebijakan itu beraroma ekonomi liberal karena nampak jelas skema mendudukkan entitas pasar bebas dan logika ekonomi di atas keberadaan Negara. Namun semua itu juga dapat dipahami.

Pasalnya kerangka perdagangan bebas regional yaitu agenda AEC (Asean Economic Community) akhir tahun 2015 dan APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) tahun 2020 dan berbagai FTA (Free Trade Agreement) lainnya sudah menunggu di depan mata. Atau malah jauh-jauh hari sebenarnya sudah diimplementasikan, misalnya CAFTA (China Asean Free Trade Agreement) pada tahun 2010. Dalam pelaksanaan kesepakatan AEC dan APEC serta berbagai FTA lainnya tersebut, semua negara anggota termasuk Indonesia harus memegang teguh prinsip pasar terbuka (open market), berorientasi ke luar (outward looking), dan ekonomi yang digerakkan oleh pasar (market drive economy) sesuai dengan ketentuan multilateral skema WTO.

Artinya, sementara dapat kita simpulkan pemerintahan Jokowi-JK mau-tidak-mau harus merealisasi komitmen Indonesia dalam berbagai kesepakatan internasional itu. Di sini mudah kita terka terdapat fenomena saling ketergantungan yang kompleks (complex interdependence), di mana posisi ekonomi-politik Indonesia secara stuktural dalam posisi bergantung dan tersubordinasi. Implikasinya Indonesia sebagai bagian dari kelompok Negara-negara pinggiran (peripheral countries) mau-tidak-mau harus merealisasikan kesinambungan peta jalan pembangunan yang sudah dirumuskan Negara-negara Pusat (center countries).

Selain itu, pun juga harus mewujudkan kesinambungan struktural proyek pembangunan ekonomi yang sudah dirumuskan pemerintahan SBY dalam skema MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dan berbagai ketentuan Undang-Undang terkait lain seperti UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. Sebagai catatan, menurut Sri Edi Swasono proyek MP3EI inilah skema peta jalan yang dirumuskan oleh Negara-negara Dunia Pertama bagi Indonesia.

Celakanya fundamental makro ekonomi warisan Pemerintah SBY-Boediono bukannya mengandung sedikit masalah. Menurut Anwar Nasution, Pemerintah SBY-Boediono bahkan mewariskan kondisi ekonomi yang berat kepada penggantinya. Yang mendasar diantaranya ialah, bahwa sejak 2000 – 2010 kita mencatat munculnya fenomena de-industrilisasi. Selama satu dasawarsa lebih isu ini gencar menjadi topik bahasan para pengamat ekonomi dan akademisi. Karena lebih salah urus tinimbang Orde Baru, dari tahun ke tahun sumbangan industri manufaktur fenomenanya justru terlihat kian merosot. Baik itu terhadap prosentase pembentukan PDB maupun pendapatan APBN dari neraca ekspor. Ini berbeda dengan negara-negara ASEAN dan Asia Timur lainnya, di mana peranan komoditas industri sektor manufaktur terlihat mengambil porsi yang semakin besar.

Celakanya lagi sejak akhir tahun 2011 hingga kini, karena krisis kapitalisme global harga komoditas primer berupa hasil pertanian/perkebunan, perikanan dan pertambangan, nilai komersialnya cenderung bergerak turun atau malah merosot drastis. Ditambah adanya kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah dan keharusan membangun smelter pengolahan (UU Minerba 2009), jelas membuat hasil dari ekspor berbagai komoditas sektor pertambangan akan menurun signifikan hingga beberapa waktu ke depan. Sementara, di lain sisi belum ada sektor pengganti di luar skema industri ekstratif. Dus, singkat kata buruknya iklim usaha dan kebijakan tatakelola ekonomi serta ketidaksiapan infrastruktur secara memadai membuat Indonesia, masih menurut Anwar Nasution, sebenarnya belum sepenuhnya siap memasuki jaringan rantai pasokan global (global supply chains) atau jaringan produksi internasional.(1) Akibatnya ekonomi biaya tinggi dan inefisiensi naga-naganya masih saja terus menggelayuti struktur produksi masyarakat Indonesia sebagai problem lama.

Demikian akhir pemerintahan SBY-Boediono ditandai defisit fiskal dan transaksi berjalan pada neraca pembayaran APBN. Fenomena ini setidaknya sudah berjalan sepanjang tiga tahun terakhir ini. Dari data dilansir Kementrian Keuangan, Pemerintahan Jokowi-JK harus menanggung beban defisit anggaran mencapai angka Rp. 245,9 triliun atau 2,21% dari PDB. Tahun 2015 ini Pemerintah juga harus mengalokasikan pembayaran pembayaran bunga utang sebesar Rp 152 triliun.(2) Di sini mesti kita catat, sementara hingga Agustus 2014, total outstanding utang dari pemerintah sebelumnya telah mencapai angka Rp 2.531,81 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1.232,31 triliun atau 94,82% dari posisi utang satu dasawarsa lalu, yaitu pada Desember 2004 sebesar Rp 1.299,5 triliun. Satu dasawarsa kekuasan Presiden SBY-Boediono telah sukses menambahkan beban hutang sebesar itu!

Akibatnya APBN 2015 mewariskan ruang fiskal yang sempit bagi pemerintahan Jokowi-JK. Ini nampak dari postur belanja APBN 2015 tidak merancang penurunan anggaran subsidi. Anggaran belanja subsidi dalam APBN 2015 dialokasikan sebesar Rp 433,5 triliun. Untuk subsidi energi juga membengkak menjadi Rp 344,7 trilliun atau 17 persen dari total anggaran. Selain itu, Pemerintah SBY-Boediono juga masih mewariskan beban subsidi BBM 2014 senilai Rp 45 triliun yang harus dibayarkan pada tahun 2015. Pembengkakan belanja lainnya adalah terkait skema pembiayaan rutin birokrasi Rp292,8 atau jika ditotal beserta realisasi program terkaitnya mencapai Rp 647,3 trilyun.(3)

Konsekuensinya postur APBN 2015 bisa jadi 80 prosennya hanya habis untuk pembayaran gaji birokrasi, utang luar negeri, transfer ke daerah dan alokasi subsidi. Dalam konteks ini, Sri Ardiningsih memerinci postur alokasi APBN 2015 sebagai berikut: alokasi dana sebesar 14,3 persen untuk pengeluaran rutin berupa gaji pegawai negeri; 7,6 persen untuk membayar bunga utang; 31,69 persen dana transfer daerah, 18 persen subsidi energi, dan 22,9 persen anggaran pendidikan. Sehingga praktis sebesar 94,5 persen dana sudah terbagi habis dalam postur ABPBN 2015.(4)

Karena itu belanja modal Pemerintah Jokowi-JK jumlahnya terlihat sangat kecil, bahkan nilainya di bawah total anggaran untuk biaya subsidi energi. Ini tentu menyebabkan Pemerintah Jokowi-JK kesulitan merealisasikan sejumlah program untuk menggerakkan perekonomian dalam kerangka menyejahterakan rakyat. Sudah tentu di sini dibutuhkan adanya reformasi APBN.

*****

Berangkat dari kondisi itulah Pemerintah Jokowi bermaksud merealisasikan program Nawacita atau sembilan program nyata, yang konon secara konseptual dirumuskan dari turunan konsep TRISAKTI. Bandul kebijakan fiskal Pemerintah Jokowi-JK pertama-tama ialah mengencangkan ikat pinggang. Selain memangkas dana perjalanan dinas Kementerian—yaitu dari asumsi pagu anggaran sebesar 44 trilyun menjadi 25 trilyun sehingga ada penghematan 16 trilyun—lebih dari itu, Pemerintah Jokowi-JK memilih menaikkan harga BBM alias mengurangi pagu angggaran subsidi energi. Dengan begitu Pemerintah Jokowi-JK selain bermaksud menekan defisit APBN juga akan memiliki keleluasaan menambah belanja modal, setidaknya minimal Rp 120 triliun pada APBN Perubahan 2015. Sebagian besar dana itu hendak digunakan membangun infrastruktur dan dialihkan ke berbagai sektor produktif.

Nah, pada titik ini sebenarnya mudah dipahami nalar kebijakan Pemerintah Jokowi-JK menaikkan harga BBM dan mengundang investor asing (foreign direct investment) secara besar-besaran termasuk pada skema pembangunan infrastruktur. Naga-naganya Pemerintah Jokowi-JK merancang skema ‘big push model economics’ yaitu bahwa negara berkembang ketika hendak memutus mata rantai kemiskinan maka perlu ada “investasi berskala besar” pada sektor industrinya. Investasi dalam skala besar ini—dengan asumsi faktor-faktor yang ada dianggap tetap (ceteris paribus)—maka ia dengan sendirinya akan menciptakan interaksi yang sinergis di antara berbagai sektor, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya beli dan tabungan masyarakat, serta penambahan icome APBN, yang selanjutnya memperbesar nilai investasi langsung pada fase berikut dst., dstnya.

Hanya saja problemnya ialah, sektor mana yang dibuka dan mana yang tertutup bagi investasi (asing) secara langsung ini, saat ini belum dipetakan secara clear and clean. Semestinya sebelum Pemerintah Jokowi mengundang investor asing secara besar-besaran, BAPPENAS seharusnya terlebih dahulu melakukan proyek "sensus industri". Ini sangat penting dan strategis. Dari sensus industri ini kita jadi tahu bagaimana nasib dan keberlanjutan sektor-sektor industri hasil kebijakan ‘substitusi impor’ pada awal Orde Baru dan bagaimana nasib sektor-sektor industri hasil kebijakan ‘orientasi ekspor’ pada penghujung akhir Orde Baru. Lebih jauh, dengan demikian juga dapat menjadi dasar dirumuskannya kebijakan industrialisasi (industrial policy) beserta skema roadmap prioritas pembangunan yang hendak ditempuh lima tahun mendatang.

Pada titik ini kita patut belajar pada sejarah pembangunan Orde Baru. Orde Baru, yang kita semua tahu mendasarkan orientasi ekonominya secara pragmatisme, pun pada awal kekuasaannya yaitu pada tahun 1974-an terlebih dulu melakukan sensus industri sebelum gencar mempromosikan Indonesia bagi proyek investasi asing. Bahwa, ternyata proyek pembangunanisme Orde Baru gagal, itu adalah soal lain.

Bagaimana wajah sesungguhnya industri nasional hari ini (?), itulah pertanyaan mendasar bersama kita hari ini. Karena itu wajib hukumnya Pemerintah Jokowi-JK c.q. BAPPENAS seharusnya terlebih dulu melakukan proyek sensus industri. Setelah peta kekuatan industri nasional diketahui (clear and clean), Pemerintah harus mendorong lahirnya kebijakan industrial sebagai program prioritas pembangunan. Barulah kemudian Pemerintah dapat secara tepat mengundang investor asing bagi sektor-sektor ekonomi yang selama ini memang tidak tergarap baik. Sehingga, lebih jauh, investasi asing ini secara simultan dapat menjadi kekuatan sinergis bagi pertumbuhan kekuatan ekonomi nasional, dan bukan malah berbalik memukul kekuatan industri nasional yang sudah dalam kondisi rentan.

Belajar dari sejarah kita semua pun tahu kebijakan investasi yang tanpa reserve, alias terlalu liberal, bukan tidak mungkin justru jadi bumerang. Patut kita ingat, bahwa investasi asing secara liberal—meskipunm itu investasi langsung (foreign direct investment)—toh tetap saja memiliki jebakannya sendiri. Pasalnya logika investasi asing lazimnya didorong kepentingan memenuhi kebutuhan negara-negara investor daripada memenuhi logika ekonomi negara penerima (host-state centred). Tidak aneh sering kita temui fenomena paradoksal, bahwa tingginya investasi asing yang masuk ke sebuah negara berkembang tidak serta merta diikuti naiknya tingkat kesejahteraan masyarakatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun