Mohon tunggu...
wartawarga
wartawarga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pribadi untuk publik

Korupsi Musuh Bersama #Selamatkan Lembaga Penegak Hukum Kita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alemako Sultra Ungkap 18 Desa di Konkep Tanpa Payung Hukum

17 Mei 2021   05:08 Diperbarui: 17 Mei 2021   06:26 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irpan (Ketua Alemako Sultra)| Dok Alemako Sultra

WARTA.warga@yahoo.com-Kendari I Belum selesai Pemeriksaan BPKP Sultra dan LKPP  tentang Audit Kerugian Pembentukan Desa Fiktif di Kabupaten Konawe yang melibatkan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, kini publik di Hebohkan lagi dengan terendusnya 18 Desa di Kab.Konawe Kepulauan yang tidak memiliki payung hukum namun menerima ADD dan DD sejak tahun 2016 hingga saat ini. hal ini di ungkapkan oleh Alemako Sultra melalui press releasenya di media online dan pernyataan sikap akun facebook a.n. Irpan beberapa waktu yang lalu.

Warta.warga@yahoo.com Minggu, 16 Mei 2021 mencoba menghubungi Pemilik Akun Facebook Saudara Irpan tak lain adalah Ketua Alemako-Sultra dan berhasil di wawancarai, ia mengungkapkan bahwa kasus ini berdasarkan Hasil Investigasi kami. ia menguraikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara jumlah Desa/Kelurahan saat itu berdasarkan BAB Penjelasan di sebutkan sejumlah 78 Desa/Kelurahan dengan rincian Desa sebanyak 71 dan Kelurahan sebanyak 7 yang tersebar di 7 Kecamatan. 

dikatakannya " berdasarkan PERBUP Konkep nomor 3 Tahun 2016 serta PERBUP Tahun 2017 s.d. 2021  Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan ADD dan Pembagian serta Penetapan DD Konawe Kepulauan telah mengalokasikan ADD dan DD untuk 89 Desa, artinya bahwa telah terjadi penambahan jumlah desa di Kabupaten Konawe Kepulauan setelah Menjadi Daerah Otonomi baru sebanyak 18 Desa.

lebih jauh Irpan menjelaskan " sesuai dengan hasil konfirmasi kami kepada Anggota DPRD Konkep Periode 2014-2019 dan Anggota DPRD Konkep Periode 2019-2024 mereka belum pernah membahas tentang Pembentukan desa di Konawe Kepulauan, kondisi ini sinkron dengan klarifikasi Kepala BPMD Konkep di BPK bahwa Pasca Mekarnya Konkep Belum pernah membentuk Desa baru.

ia merinci lebih jauh " berdasarkan pasal 8 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Pembentukan Desa di tetapkan dengan PERDA, selanjutnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 13 ayat 6,7,8 di jelaskan bahwa  Rancangan PERDA Tentang Pembentukan Desa dibahas dan di setujui bersama Bupati/Walikota dan DPRD. akan tetapi berdasarkan keterangan salah seorang Anggota DPRD aktif bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Belum pernah mengajukan rancangan PERDA Tentang Pembentukan Desa.

 

download-60a19134d541df63635491f2.jpg
download-60a19134d541df63635491f2.jpg
dikatakannya " kami juga sudah berdiskusi dengan Ketua DPRD Konawe Kepulauan namun beliau katakan belum pernah mendapatkan dokumen dari Pihak Pemerintah Daerah terkait pembentukan Desa di Konawe Kepulauan, akan tetapi berdasarkan keterangan pemerintah daerah bahwa Rancangan PERDA tidak mutlak harus dari Pemerintah Derah bisa juga di Usulkan oleh DPRD sebagai PERDA Inisiatif", lanjutnya.

irpan menekankan "fokus kami bukan perdebatan konflik kewenangan, sebab tupoksi itu mereka pahami namun kami melihat ada kesengajaan dari pemerintah daerah untuk mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat. kami menduga modusnya adalah mengajukan dokumen yang tidak sah kepada pemerintah pusat agar 18 Desa yang tidak memiliki payung hukum mendapatkan dana transfer dan sampai saat ini Pemerintah Desa setempat sejak 2017 sudah mengelola Dana dari pusat (DD) maupun dana Dari daerah (ADD) sebagaimana yang ditetapkan dan disetujui bersama antara DPRD dan Bupati.  

tokoh pemuda Wawonii ini, mengatakan bahwa kami merinci kurang lebih Rp. 128.000.000.000,- sejak 2016 hingg 2021 sudah teralokasi untuk pembiayaan 18 Desa yang tidak memiliki payung hukum ini, sehingga berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di jelaskan  maka sangat jelas atas apa yang telah terjadi kami ingin sampaikan harus ada pertanggung jawaban secara administrasi maupun secara hukum. konsekuensi anggaran yang telah di keluarkan berdasarkan UU dimaksud wajib di di pertanggung jawabkan oleh Pejabat yang mengeluarkan keputusan apabila terjadi kerugian negara atau perekonomian nasional, tutupnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun