Mohon tunggu...
Warkasa1919
Warkasa1919 Mohon Tunggu... Freelancer - Pejalan

Kata orang, setiap cerita pasti ada akhirnya. Namun dalam cerita hidupku, akhir cerita adalah awal mula kehidupanku yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Wanita Berkerudung Bergo Panjang Merah Marun

9 Juni 2018   04:42 Diperbarui: 8 November 2020   21:28 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagian Sebelas

Jejak Harimau di antara Konflik yang mewarnai Perkebunan Kelapa Sawit

11-jejak-harimau-di-konflik-perkebunan-sawit-2-jpg-5b1d7015cf01b451db1c58c4.jpg
11-jejak-harimau-di-konflik-perkebunan-sawit-2-jpg-5b1d7015cf01b451db1c58c4.jpg
*

SEEKOR HARIMAU SUMATERA telah menewaskan dua orang warga di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, tepatnya berada di dalam konsesi PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) yang sebelumnya di sebut dengan PT Multi Gambut Industri (MGI). Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA masih berupaya menangkap hewan yang di lindungi tersebut.

Jikalahari mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mereview AMDAL dan izin lingkungan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) paska peristiwa meninggalnya Jumiati yang di terkam harimau dalam konsesi perusahaan. PT THIP sendiri beroperasi di lahan gambut kedalaman lebih dari 4 meter dan menebang seluruh hutan alam di ganti dengan sawit. Jikalahari juga mendesak Gakkum KLHK menetapkan PT THIP sebagai tersangka tindak pidana kehutanan karena 2.101 ha dari 79.664 ha areal konsesinya berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap berdasarkan SK903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016.

Temuan lainnya, pada 2015 Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau yang di ketuai oleh Suhardiman menemukan. Pertama, PT THIP terbukti menanam di luar areal konsesi yang di berikan Kementerian Kehutanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), seluas 7.075 ha. Kedua, menguasai lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.914 ha. Ketiga, dari aspek keuangan dan perpajakan di duga merugikan keuangan negara, daerah, dan msyarakat dalam bentuk pontensi pajak P3 (PPn,PPh,PBB) kurang lebih Rp.354 miliar pertahunnya. Keempat, PT THIP diduga melakukan pengrusakan lingkungan menanam di daerah aliran sungai (DAS) pada kategori sungai-sungai kecil.

BERITA YANG KUBACA dari salah satu media ini mengingatkanku akan kejadian beberapa waktu yang lalu, ketika berada di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Aku terjaga di tengah kerumunan orang-orang yang sebagian tidak kukenal, mataku menyapu sekeliling ruangan, menangkap satu wajah yang sudah tidak asing lagi buatku. Asril, teman ku yang asli orang sini tersenyum, lalu mendekat ke arahku. "Abang dah siuman" katanya senang sambil mendekat dan melihat ke arahku.

"Siuman?" aku cuma membatin, ingin bertanya lebih jauh, tapi aku merasa, saat ini tubuhku lemas sekali, bahkan untuk menggerakan mulut pun terasa berat sekali. "Jangan banyak gerak dulu," kata seorang lelaki tua yang datang membawa mangkuk yang berisi air, duduk bersila disampingku, mulutnya komat-kamit membaca sesuatu, selanjutnya kulihat dia mulai memotong-motong jeruk purut lalu memasukannya ke dalam mangkuk yang di bawanya.

Lelaki tua yang mengenakan ikat kepala dan pakaian serba hitam ini memercikan air dari dalam mangkuk yang berisi irisan jeruk purut ke sekujur tubuh dan pakaianku, membasahi telapak tangan-nya dengan air dari dalam mangkuk, lalu membasuhkan ke wajah dan ke kedua kakiku. Masih dalam keadaan lemas dan belum tau apa yang sedang terjadi saat ini, aku cuma diam, terbaring pasrah, melihat lelaki tua yang kuperkirakan berusia sekitar 65 tahun lebih itu mulai “mengasapi” seluruh tubuhku dengan asap rokok yang mengeluarkan aroma kemenyan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun