Mohon tunggu...
Jossie Rompie Sheila
Jossie Rompie Sheila Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah Tanda-tanda Ahok akan Berakhir Sebagai Pecundang Semakin Kuat?

19 Desember 2016   22:05 Diperbarui: 19 Desember 2016   22:36 1376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judulnya serem yaa? Kalau menurut saya sih biasa saja. Mudah-mudahan Admin yang bertugas mala m ini bukanlah Admin yang Baper sehingga bisa tersinggung dengan sebuah judul artikel.

Apa yang saya maksud dari Pecundang pada judul diatas hanya untuk menggambarkan bahwa semua upaya Ahok selama ini (Kebijakan-kebijakannya), Managemen Birokrasinya dalam memimpin Pemprov DKI hingga Cara Buruk Berkomunikasinya berbuah Hasil yang sangat jauh dari harapan Ahok. Hampir tidak ada yang berhasil segala apa yang dilakukannya. Itulah yang saya sebut sebagai Pecundang.

Sebagai contoh, beberapa minggu lalu ada 14 Proyek Ahok yang ditangguhkan oleh Plt Gubernur DKI. Proyek-proyek itu dianggap bermasalah karena tidak berkordinasi dengan DPRD. Itulah contoh Managemen Koboi Ahok yang akhirnya dibatalkan oleh Plt Sony Sumarsono.

Sony punya alasan yang sangat kuat untuk membatalkan 14 Proyek tersebut. Anggap saja nanti Ahok bisa jadi Gubernur Sementara lagi setelah Pilgub selesai, semua kebijakan yang diambil Plt Gubernur DKI sudah tidak bisa dikembalikan lagi.

Berikutnya kita bicara tentang Kasus Hukum yang sedang dihadapi Ahok. Kasus ini sungguh berat. Fakta berbicara, 90% Kasus Penistaan Agama berakhir dengan Terdakwa divonis bersalah. Jadi dalam hal ini peluang Ahok untuk lolos dari Dakwaan Jaksa hanya sekitar 10%. Inilah realita yang ada saat ini.

Selanjutnya berkaitan dengan Kasus Hukumnya dimana Ahok sudah menjadi Terdakwa, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah Tahun 2014, Status Terdakwa dari seorang Kepala Daerah berimplikasi Terdakwa harus diberhentikan dari jabatannya untuk sementara.

Pada poin ini, Kondisi ini sudah tidak bisa dihindari. Pengadilan Kasus Penistaan Agama ini sangat sulit diprediksi akan berlangsung berapa lama. Saat ini Ahok dalam posisi Cuti dari jabatannya karena mengikuti Pilkada. Dan bila Pilkada hanya berlangsung 1 putaran maka Cuti Jabatan Ahok berakhir dan Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Dengan tidak bisa diprediksinya berapa lama Pengadilan kasus Penistaan Agama berlangsung, maka selama kasus itu belum selesai divonis, maka Status Terdakwa Ahok tetap ada. Implikasinya kemudian Ahok tidak bisa jadi Gubernur lagi.

Bila, sekali lagi bila, Pilgub DKI berlangsung 1 putaran dan dimenangkan oleh Agus Yudhoyono atau Anies Baswedan maka nasib Ahok akan sangat menderita. Cuti Jabatan yang diambilnya adalah Cuti selamanya dan kemudian berakhir menjadi Terdakwa. Bahkan bisa saja Ahok dipenjara gara-gara Kasus Penistaan Agama tersebut.

Inilah yang saya bilang betapa tragisnya nasib Ahok, bila semuanya tidak berjalan sesuai harapannya.

Berikutnya, RAPBD DKI 2017 sudah disahkan hari ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Perda APBD DKI 2017 dengan total anggaran Rp 70,191 triliun. Sudah sah, sekali lagi sudah sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun