Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Melindungi Saksi dan Korban, Kebutuhan untuk Memajukan Keadilan

21 November 2018   22:14 Diperbarui: 21 November 2018   22:18 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kebutuhan untuk memajukan keadilan (LPSK.go.id).

Keadilan tidak akan pernah tercapai tanpa perlindungan terhadap saksi dan korban. Peran LPSK menjadi penting sebagai bukti negara hadir dan peduli untuk memajukan keadilan.

Pemerkosaan yang dialami Agni, mahasiswi Universitas Gadjah Mada saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir ini. Peristiwa yang terjadi pertengahan 2017 tersebut baru diketahui secara luas setahun kemudian lewat corong pers mahasiswa, lengkap dengan fakta ketidakadilan yang menimpa korban.

Bayangkan, selain harus menanggung penderitaan dan trauma, kemalangan korban bertambah dengan nilai C untuk matakuliah KKN yang diikutinya. Apakah ia juga harus menerima anggapan buruk dan perundungan dari lingkungan sekitarnya? Semoga tidak. 

Dalam diamnya Agni, keadilan seolah menjauhinya. Pelaku yang juga mahasiswa rekan kuliahnya sekian lama tak tersentuh hukum dan bahkan melenggang mulus menuju lulus. Sampai kemudian berkat tekanan dan perhatian yang luas dari berbagai pihak, kepolisian mulai membuka penyelidikan. Jalur hukum diharapkan bisa menghadirkan keadilan bagi Agni.

Pendekatan Baru

Tragedi Agni mengingatkan kita pada sejumlah hal. Di antaranya adalah betapa kaum wanita sangat rentan menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa ini juga memperlihatkan bahwa dalam posisi sebagai korban, seseorang masih mungkin untuk mengalami ketidakadilan lanjutan. 

Tapi tragedi Agni memperlihatkan pula bahwa di Indonesia sebenarnya masih banyak pihak yang peduli pada keadilan dan menjadi pelindung serta pembela korban-korban ketidakadilan untuk mendapatkan haknya. Salah satu pihak yang gencar menuntut penyelesaian melalui jalur hukum dan mendorong kepolisian turun tangan adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dengan tegas menyatakan bahwa Agni adalah korban yang harus mendapatkan keadilan. LPSK juga berusaha menemui korban untuk mengupayakan perlindungan dan mengakomodasi pemulihan lebih lanjut.

Kehadiran LPSK memang sangat penting. Di tengah kecenderungan lemahnya posisi saksi dan korban tindak kejahatan, LPSK mengupayakan kepastian perlindungan terhadap mereka. Unsur perlindungan merupakan titik sentral peran LPSK mengingat banyak kasus kejahatan tidak terungkap karena korban atau saksi enggan melapor ke aparat hukum.

Pemicunya antara lain takut mendapat ancaman dari pelaku dan khawatir akan menimbulkan aib bagi korban dan keluarga. Ketakutan dan kekhawatiran semakin bertambah apabila korban yang sudah trauma justru mengalami diskriminasi, kriminalisasi, dan viktimisasi. Banyak contoh yang memperlihatkan terjadinya hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun