Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

62 Airline Indonesia di-Blacklist Uni Eropa, Termasuk Lion Air, Citilink, dan Batik Air

8 Januari 2015   22:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:31 4147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="560" caption="Lion Air, 1 dari 62 airline Indonesia yang dilarang terbang di Eropa berdasarkan rilis 11 Desember 2014."][/caption]

Belum tuntas evakuasi korban dan investigasi penyebab jatuhnya Air Asia QZ-8501 di perairan laut Jawa, dunia penerbangan Indonesia harus menerima tamparan keras. Uni Eropa telah memasukkan 62 maskapai penerbangan Indonesia ke dalam daftar hitam airline yang dilarang terbang di wilayah Eropa. Yang agak mengejutkan, rilis tersebut ternyata dikeluarkan pada 11 Desember 2014 dan dipublikasikan dalam Jurnal Uni Eropa.

[caption id="" align="aligncenter" width="490" caption="62 Airline Indonesia di-Blacklist Uni Eropa, Termasuk Lion Air, Citilink, dan Batik Air"]

as
as
[/caption]

Daftar nama maskapai penerbangan Indonesia dan juga dari beberapa negara yang dilarang terbang di Eropa juga dapat dilihat di website ec.europa.eu. Dari 62 maskapai nasional yang masuk daftar hitam, beberapa di antaranya termasuk maskapai terkenal yang memiliki market share tinggi di Indonesia seperti Lion Air, Citilink, Sriwijaya Air dan Batik Air. Hampir semua maskapai lokal dan perusahaan penerbangan perintis di Indonesia juga masuk ke dalam daftar hitam tersebut.

Meski sebagian besar maskapai Indonesia yang masuk dalam daftar hitam tersebut tidak memiliki rute dan destinasi ke wilayah Eropa namun hal itu tetap menjadi hal yang serius untuk diperhatikan. Apalagi daftar hitam tersebut dibuat dengan dasar utama standar keamanan penerbangan internasional. Dengan kata lain hampir seluruh maskapai Indonesia dianggap belum cukup memenuhi standar.

Namun tidak semua maskapai Indonesia dianggap buruk karena larangan terbang tersebut tidak berlaku untuk Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspress Transportasi dan Mandala Airlines. Indonesia Air Asia yang mengalami musibah pada akhir Desember 2014 lalu juga tidak termasuk dalam daftar hitam.

Rilis daftar hitam oleh Uni Eropa juga menyoroti beberapa kasus kecelakaan penerbangan di Indonesia dan kinerja Dirjen Perhubungan Udara. Bahkan secara jelas rilis tersebut menyebutkan meski telah mengeluarkan sertifikat kepada sejumlah maskapai penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara Indonesia dianggap belum bisa menunjukkan bukti yang menjamin bahwa sejumlah maskapai yang telah disertifikasi tersebut telah memenuhi standar keamanan internasional (butir 42). Rilis tersebut mengharapkan otoritas berwenang di Indonesia yaitu Dirjen Perhubungan Udara agar segera mengimplementasikan rekomendasi yang telah diberikan sebelumya dengan langkah-langkah yang nyata dan obyektif (butir 41).

Pertimbangan yang diacu Uni Eropa seolah menegaskan ketidakberesan dalam dunia penerbangan Indonesia termasuk masalah perizinan dan sertifikasi yang seketika mencuat kembali dengan jatuhnya Air Asia QZ-8501 yang diduga tidak memiliki izin terbang di hari Minggu. Jika Uni Eropa telah menyoroti sertifikasi dan perizinan yang dikeluarkan otoritas Indonesia, akankah wacana pembubaran Dirjen Perhubungan Udara Indonesia yang sempat disampaikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan benar-benar terjadi?. Dunia penerbangan tanah air termasuk maskapai dan otoritas berwenang di Indonesia didesak untuk segera berbenah diri.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun