Mohon tunggu...
Wardha Hudshi
Wardha Hudshi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Fakultas Syariah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Financial

Aspek Fiqh E-Money dan Eksistensinya Selama Masa Covid-19

5 Agustus 2020   10:00 Diperbarui: 5 Agustus 2020   10:04 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S An-Nisa : 29)

Di era digital saat ini, masyarakat diharuskan untuk bersikap lebih cerdas dengan memanfaatkan kemudahan dan keefektifan dalam berinteraksi antara satu dengan yang lain. Berbagai inovasi digital dalam segala bidang mengeluarkan produk-produk yang sangat canggih membuktikan bahwa masyarakatan turut andil dalam perkembangan zaman modern ini. Salah satu produk financial technology (fintech) dalam digital adalah uang elektronik (e-money). Dengan munculnya uang elektronik tersebut akan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi finasial tanpa menggunakan uang tunai.

Uang elektronik (e-money) pada dasarnya sama seperti uang biasa yang memiliki fungsi sebagai alat pembayaran transaksi jual beli. Dalam persfektif syariah hukum e-money adalah halal. 

Kehalalan ini berlandaskan kaidah fiqh yaitu “Setiap transaksi dalam muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkanya maka saat itu juga hukumnya berubah menjadi haram”. 

Penggunaan e-money wajib terhindar dari transaksi yang mengandung ribawi (tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang), gharar (ketidakpastian dalam suatu akad), maysir (tidak jelas, spekulasi dan untung-untungan), tadlis (menyembunyikan kecacatan objek), risywah (mengambil yang bukan haknya), boros dan transaksi atas objek yang haram atau maksiat.

Dampak dari adanya pandemic Covid-19 membuat masyarakat enggan untuk keluar rumah. Apalagi adanya informasi bahwa uang tunai bisa menjadi salah satu yang rentan terpapar virus corona (Covid-19), maka untuk pencegahannya pembayaran melalui e-money bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Uang elektronik (e-money) memudahkan antara produsen dengan konsumen dalam bertransaksi dengan internet dan elektronik. Yang dimana untuk memakai e-money adalah dengan cara harus menyetorkan (menyimpan) uang terlebih dahulu, baik dalam bentuk server ataupun chip. Nominal yang disetorkan akan diubah dalam bentuk saldo e-money.

Banyak hal yang bisa dibayar dengan menggunakan e-money, transportasi umum menjadi salah satu sektor terbesar yang menggunakan metode pembayaran ini.

Dilihat dari fenomena sekarang, kebanyakan masyarakat menggunakan kartu seperti E-money Mandiri, Flazz BCA, Brizzi BRI dan sebagainya yang digunakan untuk biaya transportasi umum seperti bus TransJakarta, KRL Commuter Line dan juga  pembayaran jalan tol yang dimulai diberlakukan sejak akhir bulan Oktober 2017.

Selain itu bisa juga untuk membayar pesan makanan, dan barang yang dibeli di mall atau toko-toko yang memiliki kerja sama dengan penerbit e-money. Tak heran, selama masa pandemic covid-19 banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakannya.

Dikutip dari kompas.com PT Bank Mandiri Tbk mencatatkan transaksi kartu e-money mencapai 100 juta per Januari 2020 dengan sales volume hampir Rp.1,5 triliyun. Transaksi tersebut meningkat 5 persen secara tahunan atau year on year dan untuk kedepannya e-money ini akan difokuskan untuk transaksi pada lokasi yang membutuhkan pembayaran bersifat time sensitive atau pembayaran yang harus dilakukan secara sepat dan tidak membutuhkan sinyal seperti basement atau gedung-gedung dan akan fokus untuk meningkatkan kemudahan top up e-money secara online melalui kerjasama dengan uang elektronik LinkAja dan berbagai merchant online seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Blibli yang telah berjalan. Kata Thomas pada Kontan.co.id, Rabu (4/3/2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun