Mohon tunggu...
wardani olive
wardani olive Mohon Tunggu... Freelancer - tidak ada keterangan

Sedang mencoba untuk mengamati keadaan Indonesia agar pemikiran menjadi terbuka.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kotak Suara Karton di Pilpres 2019

15 Desember 2018   08:50 Diperbarui: 15 Desember 2018   15:59 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendekati Pilpres 2019 banyak orang membicarakan ini itu, mengomentari ini itu dan menjudge ini itu juga. Dari sesuatu yang biasanya sudah ada di tahun-tahun sebelumnya bisa jadi heboh dan viral. Yak, karena The Power of 'menjelang Pilpres 2019'. Hebat yah.

Salah satu yang lagi 'heboh' untuk dibahas lagi itu tentang wacana penggunaan kardus untuk pengumpulan kotak suara di Pilpres 2019. Let's see, apakah bahan yang digunakan untuk kotak suara adalah kardus sampai membuat warga netizen khawatir soal itu?

Kotak bilik suara di Pilpres 2019 memang akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Kalau yang pernah ikut pemilu pasti paham bahwa kotak suara yang digunakan berbahan dasar alumunium, tapi Pilpres2019 ini beda. Untuk kotak suara menggunakan bahan karton tebal yang mana Komisi Pemilihan Umum menjamin kekuatan kotak suara yang dari karton tersebut sama dengan alumunium. Kok bisa?

Ternyata, bahan kardus tersebut sudha digunakan sejak pemilu yang lalu dan bagi bagian logistic KPU bahan tersebut sudah memenuhi syarat. Selain itu, Penggunaan bahan 'karton' ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018.

Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:

Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Nah, jenis 'karton' dipilih, selain karena memenuhi syarat, lantaran harga yang lebih ekonomis sehingga dapat menghemat anggaran. Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematan lainnya.

Karton yang digunakan bukan karton biasa karena bahan baku kotak dan bilik suara adalah karton kedap air. Maka dari itu, KPU sendiri tidak menggunakan istilah 'kardus' karena kardus terkesan dengan barang yang ringkih. Sedangan si karton ini kokoh, buktinya bisa diduduki, masih kokoh kuat dan tidak rusak.

Masih bertanya-tanya kenapa pakai karton? Oke, mari kita flashback ya. Pada tahun 2013 menjelang Pemilu 2014 banyak dari kotak dan bilik suara rusak yang berada di kantor KPU Daerah. Hal ini membuat KPU berinovasi untuk menggunakan materi sekali pakai untuk Pemilu 2014.

Berkaca dari hal tersebut, ternyata barang karton sekali pakai itu dapat menghemat anggaran loh. Kotak suara itu akan digunakan untuk efisiensi anggaran, karena digunakan hanya untuk Pemilu yang 4 tahun sekali maka menggunakan bahan sekali pakai. 

Jika menggunakan bahan alumunium dan digunakan hanya 4 tahun sekali otomatis bahan tersebut sedikit rusak dengan adanya karat. Maka dari itu KPU berkaca dari Pemilu 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun