Mohon tunggu...
Wardatul janah
Wardatul janah Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswi

Bagaimanapun dirimu, tetaplah menjadi yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bansos Tunai Cair untuk 1,8 Juta KK

22 Juli 2021   22:35 Diperbarui: 22 Juli 2021   22:51 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bantuan sosial tunai (BST) untuk warga terdampak pandemi covid 19 sudah dicairkan senin (19 juli 2021) lalu. Program pemerintah ini dibuat salah satunya untuk membantu masyarakat selama PPKM Darurat. Bantuan ini merupakan perintah dari Presiden Bpk Jokowi untuk meringankan beban masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.

Dikutip dari kompas.com,  Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada para penerima.


"Kami meminta agar pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," kata Zita dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Percepatan penyaluran BST bukan tanpa alasan, Zita menyebutkan, sudah 14 hari setelah PPKM Darurat, masyarakat belum mendapatkan bantuan sepeser pun dari pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta, Bpk Anies Baswedan mengatakan "saat ini bantuan sosial tunai sudah dianggarkan oleh DKI Jakarta senilai Rp 604 miliar, untuk 1.844.833 KK. Anggaran untuk penyaluran BST ini merupakan Kolaborasi antara APBD Pemprov DKI Jakarta dengan APBD Kemensos dengan menggunakan sarana Bank DKI. 

Pemberian bansos ini merupakan program terusan yang sebelumnya sempat dihentikan pada april lalu, sehingga bantuan ini merupakan tahap lima dan enam (bulan Mei dan Juni 2021), tetapi disalurkan pada bulan Juli 2021.
Adapun pencairan dana bansos tunai Rp600 ribu dengan cara berikut:

1. Sudah menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
2. Membawa KTP

3. Membawa KK asli dan fotokopi

4. Pengambilan Kartu Tabungan dapat diwakilkan dengan membawa syarat seperti berikut:
* Surat Kuasa dari penerima BST
* KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa asli dan fotokopi

5. Bagi masyarakat yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
6. Masyarakat yang sudah memiliki rekening bank DKI dapat langsung melakukan pencairan BST ke ATM atau bank DKI terdekat.

Pemerintah pusat sebelumnya menyiapkan anggaran untuk BST untuk warga yang terdampak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah sudah menambah anggaran bansos mencapai Rp39,19 triliun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun