Mohon tunggu...
Franchise Indonesia
Franchise Indonesia Mohon Tunggu... Administrasi - Pusat Artikel Waralaba dan Lisensi

One Stop Franchise Servise

Selanjutnya

Tutup

Money

Lisensi Pengertian dan Aspek Legal Lainnya

8 Juli 2015   09:13 Diperbarui: 8 Juli 2015   09:17 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pengertian: Pada  Umum nya Lisensi adalah menyangkut HaK Kekayaan Intelektual  sehingga lisensi tidak hanya menyangkut merek , tetapi juga  bisa lisensi teknologi , lisensi  perangkat lunak ( hak cipta ) dan lisensi paten .

Pada dasar nya dalam setiap waralaba / franchise pasti terdapat perjanjian lisensi , karena dalam perjanjian  yang dibuat pasti terdapat perjanjian pemberian ijin penggunaan merek terdaftar ( yang sudah sertifikat ) kepada penerima perjanjian ( franchisee) , bisa saja tidak hanya merek terdaftar tetapi juga lisensi hak kekayaan intelektual yang lain nya yang menjadi ciri khas dan keunggulan brand itu disbanding brand lain nya .

Apa yang membuat waralaba adalah lebih luas daripada lisensi , karena di dalam waralaba di masukan progam marketing  sementara dalam pemberian lisensi tidak ada panduan marketing dalam operasional nya ( SOP ) .

Dalam Lisensi penerima lisensi di berikan kebebasan untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan brand yang telah didapat , tetapi pada program marketing dan SOP bisa jadi berbeda satu sama lain dengan penerima lisensi di negara yang lain , waralaba lebih terkesan turkey operation atau langsung operasi , dimana franchisee menerima suppot penuh dalam setiap bisnis nya .

Ada banyak orang yang mengataasnamakan Business Oportunity dalam arti bahasa Indonesia adalah peluang bisnis  untuk bagi pemilik usaha yang sudah mempunyai beberapa gerai dan tertarik untuk bekerja sama dengan investor yang  yang mempunyai modal untuk  membeli konsep bisnis nya , bagaimanapun masih dikatakan BO jika pemilik usaha memberikan janji  dan meminjamkan penggunaan merek nya selama waktu perjanjian ini sudah dapat di kata takan sebagai pemberian lisensi merek kepada  investor ,  bisa saja dalam BO  tidak ada panduan yang baku /SOP yang terlalu ketat untuk investor nya  karena biasa mereka masih mencari formula dan bentuk yang pas dalam managemen bisnis nya .

Peminjaman merek kepada investor selama waktu tertentu ini juga harus mendapatkan perhatian serius bagi investor , jangan jangan  merek nya belum mendapat sertifikat dan baru saja di daftarkan , tetapi bunyi di perjanjian  sudah  berani memberikan peminjaman merek kepada pihak ketiga , singkat kata sebenar nya  anda  tidak perlu membayar terlalu mahal untuk merek itu karena merek itu pun belum menjadi milik nya pemilik bisnis dan itu pun kalau merek  tidak di tolak oleh pemeriksa merek dengan alas an mempunyai kemiriipan dengan merek yang lain .

Perlu di ketahui semakin lama kesadaran merek semakin meningkat dan semua orang ingin mendaftar merek pada jaman dahulu masih dimungkinkan  ketika kita mengajukan merek , merek akan sebagian besar di terima karena belum banyak merek yang telah terdaftar , bandingkan saja dengan sekarang selam merek anda tidak benar benar nyeleneh maka dapat dikatakan merek merek tersebut rata rata sudah di kuasa oleh orang lain , dan biasa nya berujung pada penolakan .

Tidak sedikit merek dalan franchise yang mendapat penolakan dari pemeriksa merek, jika sudah begini angka ratusan juga rupiah yang anda bayarkan kepada pemilik konsep bisnis adalah sia sia . Karena bagai manapun merek adalah salah satu factor dominan dalam mengantrol omset .

Apa yang dimaksud lisensi dalam uu HAKI  , adalah ijin yang di berikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak ( bukan pengalihan hak )  untuk menggunakan hak kekayaan intelektual  yang di perjanjikan  baik  untuk seluruh , atau sebagian jenis barang dan atau jasa  yang di daftarkan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu ( UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek ) .

Ada beberapa alas an kenapa pemilik modal memilih lisensi  ,   yaitu  memiliki brand yang kuat  sehingga dapat mempercepat penetrasi pasar  dan pasti nya dapat memberikan keuntungan yang menjanjikan , dan kita bisa mix dengan program marketing yang sudah kita punyai  dan pasti nya ujung nya akan meningkatkan value dari citra  corporasi penerima lisensi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun