Mohon tunggu...
Wara Katumba
Wara Katumba Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit

Selanjutnya

Tutup

Politik

Laporan PP-PMKRI, Senjata Makan Tuan untuk Rizieq dan MUI?

29 Desember 2016   12:07 Diperbarui: 29 Desember 2016   12:16 4599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: hidayatullah.com

“Bagiku agamaku bagimu agamamu… Ahok tidak boleh menyinggung ajaran agama islam karena dia beragama Kristen. Ahok tidak mengerti ajaran islam”

Sepenggal kalimat yang diucap Rizieq FPI memaknai ayat “Lakum diinukum waliyadiin’untuk menanggapi kasus Ahok diduga menistakan agama.

Artinya, Rizieq FPI menganggap tidak boleh agama satu menyinggung agama yang lain.

Berjalan beberapa bulan sejak kasus Ahok diproses, ternyata ucapan Rizieq FPI tidak bertahan lama untuk dirinya yang mengakibatkan “Senjata makan tuan” karena ceramahnya menyinggung soal mengucapkan selamat natal.

“Habib Rizieq ‘selamat natal,’ artinya apa? Selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan. Saya jawab, ‘Pak, lam yalid walam yulad,’ Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”(sumber)


Rizieq FPI sudah mengingatkan sebelumnya tidak boleh menyinggung ajaran agama lain.Namun, ucapannya tersebut berbalik menyerang pada dirinya sendiri, sehingga pantas menerima :

 “Bagiku agamaku bagimu agamamu… Rizieq tidak boleh menyinggung ajaran agama Kristen karena dia beragama Islam. Rizieq tidak mengerti ajaran Kristen”.

Maka ketersinggungan dia atas ucapan Ahok, sama hal ucapannya menyinggung orang lain seperti yang dilaporkan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke penegak hukum.

Apa yang diucapkan Rizieq FPI tidak hanya menyinggung hari raya agama lain, tetapi ada unsur pelecehan agama seperti kalimat “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?” yang diiringan dengan gelak tawa para pendengarnya.

Dilihat dari sisi keyakinan, agama Islam, Kristen, Budha, Hindu, Kong fu chu tidak akan pernah sama hingga kiamat.

Tidak mungkin Islam berharap Kristen harus sama keyakinannya, begitupun sebaliknya Kristen tidak mungkin berharap Islam harus sama keyakinannya.

Oleh karena itu, Undang-Undang Hukum Pidana pasal 156 mengatur, memberi batasan agar tidak saling mengklaim agamanya yang paling benar, namun diatur untuk saling menghormati dalam toleransi.

Jika Yesus adalah anak Tuhan menurut keyakinan Kristen, tidak ada salahnya karena itu merupakan keyakinan agama Kristen.

Sebutan “Anak Tuhan” mungkin lebih nyaman diucapkan dan bisa saja pengertian bagi umat Kristen adalah Utusan Tuhan yang tidak dipahami oleh si Rizieq FPI.

Atau, Yesus adalah sebutan bagi umat Kristen berharap umat islam mengikutinya. Sebaliknya, Nabi Isa adalah sebutan bagi umat Islam berharap umat Kristen mengikutinya, Jelas tidak akan pernah bisa sama.

Sama halnya saat kita menjumpai keluarga satu dengan keluarga yang lain berbeda sebutan dari seorang anak memanggil orang tuanya dengan sebutan Ayah, Ayahanda, bapak, papa, papi, pakcik dan lain-lain tanpa diketahui maksud dan tujuannya.

Anda punya keyakinan terbiasa memanggil “Ayah” kemudian ada orang lain mengejek anda tidak pantas memanggil “Ayah” karena anda bukan anak kandung sehingga lebih pantas memanggil “Ayah Tiri”.

Jadi, keyakinan tidak bisa dilecehkan hingga ditertawakan seperti yang dilakukan Rizieq FPI sampai harus mengatakan “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”.

Unsur pelecehan, mengolok-olok yang diucap Rizieq FPI sudah termasuk kategori penistaan agama karena menyinggung agama yang bukan dia anut.

Kronologi ucapannya seolah-olah Rizieq bertemu penganut Kristen mengucapkan “selamat natal” disertai artinya Selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan“ dihadapan Rizieq dan dibalas ‘Pak, lam yalid walam yulad,’ Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan”. Kemudian, apakah Rizieq melanjutkan dengan bertanya dihadapan penganut Kristen tersebut “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”?

Apakah mungkin Rizieq berani bicara dengan bertanya “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”. Seandainya ada lawan bicaranya, siapa penganut Kristen itu?

Apakah lawan bicara Rizieq tidak tersinggung dengan ucapan kalimat tersebut?

Apakah memang benar Rizieq berkata seperti kalimat diatas dengan lawan bicaranya?

Karena sudah masuk laporan ke Penegak hukum, maka harus diproses dan diusut siapa lawan bicara Rizieq FPI.

Jika ucapan Rizieq bukan dihadapan lawan bicaranya “penganut Kristen” tersebut maka dipastikan ceramahnya yang menyinggung keyakinan agama lain dianggap karangan semata untuk digunakan sebagai alat pelecehan didepan jamaah yang hadir.

Artinya, kalimat “Selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan”dan “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?” adalah karangan Rizieq yang sok tahu Yesus Kristus sebagai anak Tuhan dan melakukan pelecehan bertanya bidannya siapa.

Apakah Rizieq tahu proses kelahiran Yesus seperti apa? Apakah menggunakan bantuan bidan?

Bukankah zaman kelahiran yesus tidak mengenal bagaimana fungsi seorang bidan?

Umat didunia khususnya kristen pasti tahu Yesus lahir dengan keajaiban dari seorang ibu yang bernama Maria/Maryam tanpa seorang suami sehingga diyakini dan dituangkan dalam bahasa “Anak Tuhan”.

Mungkin kata “Anak Tuhan” adalah bahasa kiasan atau bahasa yang lebih nyaman diucapkan sehingga dipergunakan umat Kristen untuk mengagungkan Yesus sebagai symbol agama dari  anak seorang ibu yang suci yang sepatutnya tidak boleh agama lain maupun Rizieq FPI sendiri ikut campur terlalu jauh menyinggung hingga ke soal “Keyakinan”.

Oleh karena itu, laporan tidak cukup hanya ke Kepolisian, PP-PMKRI dapat melaporkan Rizieq FPI ke MUI karena sudah menyangkut ucapan yang keluar dari mulut seorang “Ulama” sebagai representasi MUI.

Jadi, MUI tidak hanya bertanggung jawab terhadap kitab suci, penyampai ayat kitab suci “Ulama” juga harus jadi tanggung jawab MUI karena menyangkut wibawa ulama yang disandang Rizieq.

Tinggal MUI menilai apakah Rizieq dianggap Ulama atau bukan, jika seorang ulama maka tidak perlu menunggu laporan dari pihak manapun, secara otomatis MUI dapat mengeluarkan fatwa atas ucapan Rizieq yang menyinggung agama lain.

Rizieq “Ulama” sudah didepan MUI, apakah ingin menegakkan rasa keadilan atau melindungi borok “Ulama” yang mencemarkan agama lain?

Ataukah MUI lepas tangan tidak mengakui Rizieq sebagai bagian dari Ulama?

Waktunya menunggu MUI menghindari aksi “Senjata Makan tuan”

Sementara, Penegak hukum agar cepat proses laporan PP-PMKRI atas Rizieq FPI secepat kasus Ahok.

Jika Rizieq bersalah maka hukumannya dilipat gandakan karena pernah jadi narapidana.

Salam Senjata Makan Tuan…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun