Adanya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye.
Ahok mengaku keberatan dengan aturan tersebut dan minta diubah, salah satu alasannya adalah masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.
Alasan Ahok tepat sekali, karena apabila cuti kampanye dilakukan maka otomatis tanggung jawab Ahok sebagai Gubernur DKI akan digantikan dengan pelaksana tugas sementara atau wakilnya jika tidak nyalon. Artinya, apabila penyusunan anggaran APBD digantikan pelaksana tugas maka fugsi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta ditahun penyusunan APBD tersebut tidak berguna, karena jantung (ujung tombak) seorang Gubernur adalah penyusunan anggaran APBD yang menentukan kelangsungan hidup suatu Daerah.
Ini sebagai tanggung jawab Ahok sebagai pemimpin yang mesti diberi reward “Tanggung Jawab Award”. Bukan sebaliknya dianggap mengada-ada, justru ini bukti control terhadap APBD yang rawan diselewengkan.
Jadi, kalau ada pihak yang mengatakan Ahok takut kalah berkaitan dengan judicial review “masa kampanye bersamaan waktu dengan penyusunan anggaran APBD” adalah tudingan yang sangat tidak mendasar dan tidak nyambung, dan bahkan pihak tersebut tidak paham tujuan judicial review yang dilakukan Ahok adalah persoalan sebuah tanggung jawab seorang pemimpin, ini yang semestinya didukung.
Pola pikir yang terbalik, asal bunyi seperti contoh pihak "Gerindra: "Judicial Review" UU Pilkada Bentuk Ketakutan Ahok untuk Kalah" sumber : kompas.com
Kalau mau enak, Ahok diam dan tidak peduli akan menguntungkan Ahok jika menerapkan pasal tersebut karena bisa lebih banyak waktu 3 bulan untuk kampanye memperkenalkan dirinya ke masyarakat. Jadi, duduk manis tidak perlu repot-repot judicial review.
Namun, kita bisa melihat sosok Ahok bukan tipe seperti itu, tetapi tipe pemimpin yang bertanggung jawab dan menerapkan system “kerja, kerja, kerja” seperti yang didengungkan Presiden RI Ir.H.Joko Widodo.
Beda dengan pemimpin bermental malas yang ingin menerapkan system “cuti, cuti, cuti”, yang penting tanggal muda gajian dan dapat saweran di setiap kesempatan.
Kedepan KPU harus bisa mengatur jadwal Pilkada dan waktu penyusunan anggaran / APBD sehingga tidak bertabrakan.