3) Semua persyaratan lengkap, hanya kurang foto kopi KTP saksi, yang mana tidak diberitahukan sebelumnya. Menakjubkan! Aku bolak-balik dan jauh-jauh ke Ungaran hanya untuk mendapat informasi itu. Kenapa informasinya hanya diberikan sepotong-potong? Sabar, tidak ada yang sia-sia, huft...
Kalau anda, masih dibuat rempong dengan urusan catatan sipil online? Sudah loyo atau masih roso?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!