Mohon tunggu...
walna14
walna14 Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN raden intan

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

sejarah hukum islam binatang yang hidup di laut maupun di air tawar

28 April 2025   07:50 Diperbarui: 28 April 2025   07:49 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sejarah hukum islam binatang antara air tawar dan laut

Sejarah Hukum Islam tentang Binatang yang Hidup di Laut maupun Air Tawar
Dalam hukum Islam, binatang yang hidup di laut maupun air tawar memiliki status yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan cara hidupnya. Berikut adalah penjelasan yang lebih rinci tentang sejarah hukum Islam tentang binatang yang hidup di laut maupun air tawar:

Binatang Laut
Binatang laut, seperti ikan, udang, kepiting, dan kerang, dianggap halal dan boleh dimakan dalam Islam. Hal ini berdasarkan Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Quran, Surat Al-Ma'idah ayat 96 disebutkan bahwa binatang laut adalah halal dan boleh dimakan.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan haram, jangan (mengganggu) binatang had-ya, dan jangan (makan) binatang laut, karena itu adalah halal bagimu..." (QS Al-Ma'idah: 96)

Dalam Hadits Nabi Muhammad SAW, juga disebutkan bahwa binatang laut adalah halal dan boleh dimakan. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Binatang laut adalah halal bagi kamu, baik yang mati maupun yang hidup'" (HR Abu Dawud).

Binatang Air Tawar
Binatang air tawar, seperti ikan air tawar, udang air tawar, dan kepiting air tawar, juga dianggap halal dan boleh dimakan dalam Islam. Hal ini berdasarkan Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Quran, tidak ada ayat yang secara spesifik menyebutkan tentang kehalalan binatang air tawar. Namun, Hadits Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa binatang air tawar adalah halal dan boleh dimakan.

"Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Ikan air tawar adalah halal bagi kamu'" (HR Al-Bukhari).

Pengecualian
Meskipun binatang laut dan air tawar dianggap halal dan boleh dimakan dalam Islam, ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan. Binatang yang mati secara alami atau tidak disembelih dengan cara yang syar'i dianggap bangkai dan haram dimakan. Selain itu, hewan yang beracun atau dapat menyebabkan bahaya bagi kesehatan manusia juga dianggap haram dimakan.

Dalam Islam, penyembelihan binatang harus dilakukan dengan cara yang syar'i, yaitu dengan mengucapkan nama Allah SWT dan menyembelih binatang dengan cara yang manusiawi. Binatang yang tidak disembelih dengan cara yang syar'i dianggap bangkai dan haram dimakan.

Kesimpulan
Dalam hukum Islam, binatang yang hidup di laut maupun air tawar memiliki status yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan cara hidupnya. Binatang laut dan air tawar dianggap halal dan boleh dimakan dalam Islam, asalkan mereka memiliki darah yang mengalir dan tidak beracun. Namun, ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan, seperti binatang yang mati secara alami atau tidak disembelih dengan cara yang syar'i, serta hewan yang beracun atau dapat menyebabkan bahaya bagi kesehatan manusia. Dengan memahami hukum Islam tentang binatang yang hidup di laut maupun air tawar, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik dan menjaga kesehatan serta keselamatan diri sendiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun