Mohon tunggu...
walna14
walna14 Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN raden intan

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

pandangan fikih muamalah kontemporer terhadap jual beli foll

21 April 2025   07:09 Diperbarui: 21 April 2025   07:08 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jual beli online shopping

Islam merupakan agama yang bersifat universal dalam segala aspek kehidupan. Salah satu yang diatur dalam agama Islam adalah mengenai muamalah, karena pada dasarnya manusia saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya dalam memnuhi kebutuhan hidup baik materi maupun non materi. Fiqih muamalah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjauhi segala kemungkaran serta kemudharatan diantara sesame manusia.

Manusia merupakan makhluk sosial yang bergantung pada yang lainnya termasuk muamalah, yaitu salah satunya adalah jual beli. Jual beli adalah kegiatan sehari-hari yang tidak pernah ditinggalkan oleh masyarakat, hampir setiap waktu orang melakukan transaksi jual beli bahkan jual beli sudah dianggap sebagai kegiatan tolong menolong dalam memenuhi kebutuhan primer, sekunder maupun tersier dalam kehidupan sehari-hari.

Jual beli merupakan suatu akad tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai, secara suka rela diantara kedua belah pihak dengan sesuai ketentuan yang telah dibenarkan syara' dan disepakati. Jual beli yang sah adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara'  baik rukun maupun syaratnya. Sedangkan jual beli yang tidak sah adalah jual beli yang tidak sesuai ketentuan syara' sehingga menjadi jual beli yang batal (fasad).

Jual beli online sudah tidak asing lagi saat ini, jual beli online menjadi hal yang lumrah dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena mempermudah dalam transaksi dengan cepat. Penggunaan media sosial seleb makin meningkat dikalangan masyarakat. Akan tetapi  seiring berjalan waktu media sosial beralih fungsi tidak hanya digunakan untuk komunikasi akan tetapi digunakan juga untuk kegiatan perniagaan (jual beli online) bahkan media untuk meningkatkan popularitas.
Penggunaan media sosial salah satunya yaitu instagram. Saat ini para pengguna instagram lebih fokus kepada jumlah followers yang dimilikinya. Mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan follower sebanyak mungkin untuk meningkatkan popularitas.

Fenomena tersebut menjadi peluang bisnis baru dikalangan para kaum milineal untuk mendapatkan sejumlah keuntungan, yaitu dengan cara menjual  follower di media sosial.
Follower adalah akun/pemilik atau orang yang mengikuti sosial media seseorang, berbagai macam follower ditawarkan oleh para pelaku bisnis kepada pengguna instagram mulai dari harga rendah sampai harga yang tinggi dengan ketentuan semakin tinggi harga maka semakin banyak follower yang didapatkan. Dalam transaksi tersebut ada dua macam follower yaitu follower aktif (real human follower) dan follower pasif (bot follower). Follower aktif memiliki keunggulan bisa like/komen sedangkan follower pasif tidak bisa like/komen.

Sejauh penulis melihat dalam transaksinya, penjual follower tersebut tidak memberikan adanya keterbukaan terhadap konsumen sehingga dapat menimbulkan unsur spekulasi. Kemudian Mengenai follower jenis real human akan merasa dirugikan jika tiba-tiba akun instagramnya menfollow akun instagram yang tidak menarik bahkan tidak disukai olehnya.
Abdul Rahman Ghazali dalam bukunya Fiqih Muamalah menjelaskan bahwa sesuatu yang bersifat spekulasi atau samar-samar baik harga, barang dan pembayarannya, haram untuk diperjual belikan karena dapat merugikan pihak lainnya. Seperti menggunakan akun palsu dan menggunakan akun orang lain tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik berati jual beli ini bathil sifatnya karena menggunakan hak orang lain.

Metode transaksi dalam akad jual beli follower menggunakan jual jasa (ijarah) maka manfaat yang diperjual belikan harus jelas kualitas dan kuantitasnya, beserta  waktu penyerhannya harus sesuai kesepakatan. Apabila kesepakatan antara dua belah pihak telah tercapai namun jumlah follower yang disepakati tidak sesuai maka jual beli ini termasuk dilarang Karena ada unsur gharar.

Jika obyek yang diperjual belikan dalam jual beli follower menggunakan akun milik orang lain dengan kata lain menjual follower yang bukan miliknya maka hal tersebut termasuk dalam jual beli fudhuli yaitu jual beli tanpa seizin pemiliknya artinya harta  atau benda yang diperjualbeilkan diperoleh secara ghasab atau merampas/mencuri, maka transaksi ini tidak sah dan dianggap batal.

Maka dari itu jual beli followers dibolehkan dengan memenuhi kriteria berikut ini, diperuntukkan untuk yang halal dan tidak bertentangan dengan syari'at serta undang-undang, proses transaksi dilakukan dengan benar yang sesuai akad jual beli, obyek atau akun yang diperjualbelikan dimiliki secara sah bukan milik orang lain dn tidak ada unsur-unsur yang terlarang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun