Mohon tunggu...
Chairul Walid
Chairul Walid Mohon Tunggu... -

Padamu Negeri Kami Berjanji \r\nPadamu Negeri Kami Berbakti \r\nBagimu Negeri Jiwa Raga Kami...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Keamanan Nasional dan UU Intelijen

18 Januari 2011   15:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:26 4983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

 Keamanan Nasional dan Undang-Undang(UU) Intelijen

Oleh Chairul Walid

 

Latar Belakang

Keamanan Nasional (National Security) dan UU Intelijen dua serangkai yang memiliki hubungan yang erat secara fungsional. Keamanan nasional dapat terwujud dengan salah satu faktor pendukungnya yaitu adanya UU Intelijen yang mampu menjadi payung bagi para aktor keamanan sekaligus juga mampu melindungi masyarakat dalam lingkungan yang menjunjung tinggi demokrasi. Namun tentu hubungannya tidak sesederhana itu, dalam prakteknya banyak kendala yang ditemukan. Salah satunya adalah belum disepakatinya bentuk akhir UU intelijen, bagaimana kontennya yang kini baru sebatas RUU itu juga belum disepakati. Permasalahan terus berlanjut padahal kebutuhan UU ini di lapangan amat segera diperlukan.

Kenyataan  menunjukan perkembangan masalah ancaman terhadap keamanan nasional yang semakin mengkhawatirkan bahkan cenderung   meningkat  dan seakan sulit untuk diatasi oleh negara. Ancaman keamanan berskala kecil dan bersifat lokal bisa menjadi pemicu ancaman keamanan berskala nasional. Beberapa kali kita telah mengalami peristiwa demi peristiwa semacam itu. Kasus-kasus konflik horizontal yang bermula dari perselisihan kecil menjadi kerusuhan besar seperti kasus Konflik ambon 2004 yang lalu.  Beberapa kerusuhan yang terjadi di ibukota dan beberapa daerah lainnya bermula dari perselisihan sepele dari beberapa oknum preman di masyarakat.

Masalah keamanan lainnya adalah terorisme yang selama ini menjadi “primadona” akan tetap menjadi perhatian para pelaku keamanan, selain itu  juga permasalahan keamanan nasional seperti  human trafficking, penyelundupan senjata dan barang, illegal loging and fishing, jaringan narkotika, premanisme radikalisme, konflik komunal diperkirakan masih akan terjadi dimasa yang akan datang.  Oleh sebab diperlukan suatu perangkat Undang-Undang yang mampu meredam ancaman yang lebih besar terhadap keamanan nasional. Salah satu perangkat Undang-Undang  itu adalah Undang-Undang Intelijen yang saat ini Rancangan Undang-Undangnya masih diproses di DPR.   

 

Peran stake holder (Pemerintah, Parlemen dan Organisasi Swadaya Masyarakat) masalah keamanan nasional  sangat diharapkan dalam upaya penyelesaian masalah keamanan nasional dan percepatan proses legislasi RUU intelijen.  Dampak perbaikan yang  akan menurunkan tingkat ancaman  keamanan nasional masyarakat terlindungi.

Tujuan penulisan adala; pertama, Mengidentifikasi masalah keamanan di Indonesia, kedua Mengidentifikasi kondisi Undang-undang intelijen di Indonesia dan ketiga memberikan masukan mengatasi masalah keamanan dan masukan untuk RUU intelejen di Indonesia

 

Masalah Keamanan Nasional Indonesia

Definisi Keamanan Nasional (National Security) belum memiliki definisi yang baku, namun banyak pakar yang mencoba memberikan definisi Keamanan Nasional ini. IDSPS (Institute  Defence and Security Peace Studies) dalam bulletin bulanannya menyebutkan pengertian Keamanan nasional adalah kemampuan negara dalam melindungi integritas wilayahnya dari gangguan dalam dan luar negeri[1].  Pendapat senada juga diutarakan oleh Bantarto  dalam perspektif Baru Keamanan Nasional bahwa Keamanan Nasional adalah kebijakan pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup (survival) dan keamanan negara bangsanya (nation-state), tetapi tidak dibatasi pada pelaksanaan kekuatan diplomatik, ekonomi dan militer baik dalam situasi damai maupun perang[2].

Daridua pendapat diatas dapat disimpulkan keamanan nasional ada 2 hal yang esensial dalam mengartikan keamanan nasional yaitu pertama adanya usaha atau aktifitas  dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia dan yang kedua adalah adanya rasa aman bagi masyarakat yang dilindungi. Rasa aman yang dimaksud tentunya adalah rasa aman dalam semua sendi kehidupan bernegara baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Keamanan nasional yang dimaksud tentunya adalah bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu keamanan nasional seringkali digunakan sebagai barometer untuk menentukan tingkat stabilitas suatu negara.

Dalam pengertian yang lainnya disebutkan keamanan nasional merupakan kebutuhan mutlak suatu negara, baik dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri sendiri. Upaya untuk memperoleh dan mempertahankan keamanan nasional tersebut merupakan tugas utama militer, terutama yang berkaitan dengan ancaman dari luar.[3]

Sedangkan jika dilihat dari sifat ancaman yang datang Philips J Vermonte membagi masalah ancaman keamanan nasional menjadi dua yaitu yang bersifat transnasional yaitu ancaman yang berasal dari negara-negara sekitar maupun negara lainnya dan ancaman keamanan tradisional yaitu ancaman yang bersumber dari dalam negeri dan bersifat lokal.[4]

Dua pendapat terakhir tentang keamanan nasional jelas menegaskan kembali bahwa betapa ancaman keamanan nasional bukan hanya dari dalam namun juga dari luar harus menjadi perhatian actor-aktor keamanan. Dalam prakteknya upaya yang dilakukan oleh negara untuk memberikan rasa aman bagi seluruh komponen bangsa banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Hal-hal strategis yang perlu dilakukan oleh negara itu antara lain :

1.      Memaksimalkan upaya diplomasi untuk penggalangan sekutu dan mengisolasi ancaman.

2.      Penataan angkatan bersenjata yang efektif

3.      Konsep pemanfaatan sipil dan kondisi-kondisi darurat (Sishankamrata)

4.      Memastikan daya dukung infrastruktur

5.      Penggunaan intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap ancaman

6.      Kontra intelijen untuk melindungi negara. [5]

 

Masalah diplomasi terhadap negara lain terutama negara tetangga yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia masih belum optimal dilakukan pemerintah. Seringkali kita kalah gertak dalam politik diplomasi ini. Kasus-kasus seperti sengketa Ambalat, Simpadan Ligitan, masalah penangkapan nelayan kita oleh tentara Malaysia. Ini semua menjadi catatan masalah dalam diplomasi terhadap ancaman keamanan nasional.

Dalam penataan angkatan bersenjata masalah yang muncul selalu mengacu pada kurangnya anggaran dan kualitas persenjataan militer kita yang jauh ketinggalan. Dalam hal kecilnya anggaran pertahanan jika dibandingkan dengan kebutuhan sangat miris dirasakan.  Dalam periode 10 tahun terakhir permasalahan anggaran pertahanan telah mengemuka menjadi isu nasional yang menjadi topik kajian diberbagai kalangan stake holder keamanan nasional. Anggaran pertahanan mendapat sorotan di mata publik karena  dianggarkan dalam APBN dalam jumlah yang lebih kecil dari kebutuhan kekuatan minimum pertahanan (essential minimum force). Dengan  rata-rata anggaran masih di bawah 1 % dari PDB (Produk Domestik Bruto) atau di bawah 5 % dari APBN[6]. Pemenuhan kebutuhan anggaran pertahanan  hanya berkisar 20%-30% dari total anggaran yang diusulkan. Kondisi seperti ini berdampak kepada kekuatan gelar TNI dalam operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP). Secara umum kemampuan sektor pertahanan dalam menghadapi ATHG yang akan terjadi belum memadai bahkan berada pada taraf paling minimal. Ini menimbulkan permasalahan dilapangan, personil keamanan seolah punya alasan untuk bekerja tidak maksimal dalam menjalankan tugas pengamanan atau patroli.

Konsep bela negara juga menjadi permasalahan tersendiri, sampai hari ini Rancangan Undang-Undang tentang bela negara belum kelihatan kemajuannya. Padahal bila konsep ini dapat diterapkan maka akan menghemat jutaan dolar anggaran belanja militer. Karena untuk mengamankan wilayah-wilayah NKRI yang tersebar luas dari sabang sampai ke merauke dapat di back up oleh para kadet bela negara.

Dalam masalah penggunaan intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap ancaman dan tindakan kontra intelijen untuk melindungi negara seperti diungkapkan diatas memerlukan penanganan tindakan secara professional dan memegang teguh supremasi hukum. Pengaturan ini bisa dibuat dalam bentuk Undang-Undang Intelijen yang sedang diproses pembuatannya. Beberapa negara dapat dijadikan contoh dalam penerapan Undang-undang intelijen yang tegas namun masih dalam kerangka demokrasi, dimana keterlibatan sipil dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat ikut menjadi penentu dalam pembuatan Undang-undang tersebut. Keterlibatan ini perlu dilakukan untuk mendapat legitimasi di tingkat publik dan ketercapaian lingkungan yang kondusif untuk menegakan keamanan nasional.

Ruang Lingkup Keamanan nasional meliputi semua sendi kehidupan, ekonomi, sosial politik dan budaya serta hankam. Semua terintegrasi menjadi satu kanal besar menuju cita-cita nasional. Dalam pengertian seperti ini bahwa setiap bidang kehidupan harus mendapat jaminan keamanan agar masing-masing dapat mencapai hasil yang maksimal.

Dalam bidang ekonomi masalah keamanan menjadi sangat vital, stabilitas keamanan negara yang baik berdampak positif bagi ekonomi. Investor tidak merasa ragu untuk menginvestasikan uangnya, demikian pula para pedagang dan pelaku ekonomi lainnya.

 Dalam masalah ini Ace Raymond berpendapat pembangunan ekonomi yang tercermin dalam  pertumbuhan ekonomi yang pesat cenderung pula meningkatkan keamanan eksternal suatu negara. Pertama, kemajuan ekonomi bisa bekerja sebagai penghalang yang mencegah suatu negara (pemerintah) melakukan kegiatan yang dianggap oleh negara lain sebagai ancaman bagi keamanannya. Kedua, kekuatan ekonomi bisa juga menjadi penangkal terhadap upaya negara lain untuk melanggar kepentingan-kepentingan yang sah dari negara bersangkutan. Ketiga, perdagangan dan penanaman modal lintas batas membantu meningkatkan hubungan baik antara negara-negara terkait dan cenderung mendorong penyelesaian secara damai setiap sengketa yang terjadi diantara mereka.[7] Hubungan ekonomi antara kedua negara yang baik  bisa berfungsi sebagai alat untuk membangun saling percaya diantara negara-negara yang terlibat. Sebagai contoh antara Indonesia dan China selama beberapa dasawarsa dibekukan kemudian kembali menjalin hubungan diplomatik secara perlahan pembukaan hubungan dagang dilakukan tahun 1985 yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan bilateral. Bahkan hubungan ini berlanjut pula terhadap negara Singapura.

Dalam lingkup sosial politik keamanan nasional menjadi sesuatu yang amat urgent. Sebab, dapat berjalannya proses sosial politik di masyarakat amat tergantung kepada stabiltas suatu wilayah. Pengalaman dalam bidang ini sudah banyak kita dapatkan, seperti dalam proses pemilihan kepala daerah secara langsung yang hampir semua daerah kota dan propinsi telah melakukannya. Ancaman terhadap keamanan nasional dalam proses sosial politik dimasyarakat selalu terbuka, sebab kondisi secara emosional masyarakat mudah sekali terpengaruh oleh isu-isu negative yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan adanya stabilitas dimasyarakat. Oleh sebab itu peran pemerintah dalam hal ini pihak keamanan polri dan elemen lainnya sangat dibutuhkan. Apalagi  Undang-Undang tentang keamanan nasional cepat diselesaikan. Selain itu proses pembuatan Undang-undang tentang Bela negara juga dapat bersinergi dalam mewujudkan stabilitas di masyarakat. Dalam undang-undang bela Negara tersebut tentu mengatur kewajiban bela negara warga negara terhadap negaranya.

 

Bagaimanapun juga keamanan nasional dengan segala bentuk ancaman yang mungkin terjadi menjadi persoalan prioritas untuk diselesaikan. Penyelesaian ini sangat bergantung cepat atau lambatnya adanya payung hukum yang mengatur permasalahan ini. Penanganan   terhadap kasus terorisme oleh pelaku keamanan memerlukan pijakan yang kuat dalam menjalankan tugas untuk memberantas terorisme. Demikian pula ancaman keamanan lainnya seperti konflik-konflik antar suku maupun antar kelompok dimasyarakat. Ini semua memerlukan regulasi yang jelas dan tegas bagi aktor keamanan. Sehingga tidak terjadi keraguan pada petugas dalam bertindak dilapangan.

 

 

Peran Stake Holder Keamanan Nasional

Perlu disebutkan disini stake holder yang terlibat dalam Keamanan Nasional memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan nasional yang kondusif bagi cita-cita nasional.

Pertama, Lembaga Kepolisian merupakan actor utama dalam hal ini, dalam UU tentang TNI telah disebutkan pemisahan kelembagaan TNI dan Polri, demikian pula wilayah kerja masing-masing. Polisi bertanggung jawab pada wilayah ancaman keamanan yang meliputi ketertiban dan keamanan publik. Seperti kerusuhan  dan konflik yang melibatkan warga negara Indonesia sendiri, selama eskalasi keamanan masih dalam batas kemampuan Polri mengatasi maka TNI tidak perlu terlibat.  

Kedua, TNI memiliki peran strategis dalam hal keamanan yang berimplikasi kepada disintegrasi bangsa seperti gerakan separatis yang bila telah memasuki wilayah merah atau bahaya dimana pelaku sudah menjadi combatan maka disini TNI yang berperan. Demikian pula halnya dengan permasalahan penanggulangan terorisme pada kondisi tertentu dapat melibatkan TNI sesuai dengan Undang-Undang.

Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai penanggung jawab untuk peran legislasi Undang-Undang Intelijen bersama pemerintah menjadi actor utama dalam mewujudkan cita-cita dalam masalah ancaman terhadap keamanan nasioanl ini. Keseriusan dan kesungguhan DPR dalam mempercepat proses legislasi ini sangat ditunggu oleh para aktor keamanan di lapangan.  Anggota DPR yang terlibat dalam proses legislasi harus menyadari betul peran mereka dalam rangka menegakan prinsip-prinsip demokrasi.

Keempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam masalah keamanan juga berperan penting dalam mewujudkan stabilitas keamanan nasional. Peran sebagai lembaga pengontrol dan pendorong jalannya proses legislasi dan juga sebagai penyeimbang informasi dalam pembuatan konsep Undang-Undang Intelijen.

 

 

Masalah Undang-Undang  Intelijen

Undang-Undang Intelijen merupakan perangkat hukum yang akan dibuat dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang sering muncul pada keamanan nasional. Undang-Undang ini diharapkan mampu memberikan ketegasan dan kejelasan serta keleluasaan aktor keamanan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam permasalahan ini intelijen menjadi pelaksana dilapangan.

Intelijen adalah sebuah fungsi yang berjalan dalam kegelapan dan beda dengan fungsi negara atau pemerintah lain yang bekerja di “permukaan”. Secara alamiah intelijen adalah fungsi yang penuh misteri, ditandai sifatnya yang tertutup dan rahasia dalam keseluruhan metode , anggota, prinsip kerja dan sumber informasi. Lebih dari itu, produk intelijen pun bersifat rahasia dan tertutup yang menyebabkan publik  tidak akan pernah memiliki pengetahuan atasnya.

            Pada dasarnya fungsi intelijen menerapkan 4 fungsi pokok intelijen yaitu pengumpulan (collection), analisa (analysis), kegiatan terselubung (covert action) dan kontra intelijen (counter intelligence). [8]

Dalam draft RUU intelijen yang sedang digodok DPR disebutkan  bahwa Visi intelijen adalah terwujudnya integritas nasional, tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhindarnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dari berbagai ancaman baik yang datang dari dalam maupun luar negeri dalam kerangka tercapainya tujuan nasional. Selanjutnya disebutkan  Untuk mewujudkan visi intelijen, penyelenggara intelijen melakukan upaya deteksi dini untuk peringatan dini, sebagai langkah pencegahan dini dari situasi pendadakan yang tidak diperhitungkan.

            Selanjutnya tugas pokok dan fungsi intelijen disebut dalam draft RUU tersebut bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan intelijen : 

a.       Intelijen negara mempunyai tugas pokok menyediakan intelijen dalam semua aspek kehidupan;

b.      Intelijen departemental mempunyai tugas pokok, menyediakan intelijen dengan penekanan sesuai misi masing-masing instansinya.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok, penyelenggara intelijen melakukan aktivitas intelijen positif maupun intelijen negatif. dilakukan di dalam maupun di luar negeri;  dapat berupa kegiatan dan atau operasi intelijen.penyelenggara intelijen mempunyai fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.

 

            Dalam masalah ini berpendapat beberapa poin yang perlu diperhatikan agar negara kita terus maju menyikapi tren perkembangan dan kebutuhan kedepan, yakni :

-          Hakekat estimasi dari skenario perang intelijen adalah strategis, karena memfokuskan pada analisis informasi intelijen dan menyikapi tren perkembangan sekarang pada pokok masalah yang sangat fundamental mempengaruhi kelanjutan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUU ’45 menuju light star demokrasi dan HAM.

-          Sejarah membuktikan bahwa intelijen kuat, negara kuat. Negara tanpa intelijen sama dengan buta dan tuli oleh sebab itu dalam kondisi seperti ini lembaga intelijen harus dibenahi secara professional. Lembaga intelijen harus mengikuti tren perkembangan, sehingga mampu menangkal ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan.[9]

Dengan perangkat kerja yang serba tertutup atau rahasia seharusnya hasil kerja intelijen dapat memberikan peran yang efektif dalam ketatanegaraan. Namun yang terjadi selama kurun waktu 10 tahun belakang, seringkali terjadi kesalahan dalam produk-produk intelijen dalam memberikan informasi yang akurat, cepat dan tepat kepada user intelijen dalam hal ini Presiden. BIN (Badan Intelijen Negara) sering membuat blunder dalam menganalisa situasi keamanan negara. Kasus tahun 2006 ketika  kepala BIN Syamsir Siregar memberikan komentar tentang situasi yang terjadi menjelang Pilkada Aceh. Terjadi prediksi Syamsir jauh dari apa yang di ucapkan sebelumnya. Belum lagi kasus tarian Cakalele di Papua yang dihadiri oleh Presiden SBY, sekali lagi BIN kecolongan.    

Undang-Undang Intelijen nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi aparat dilapangan dalam mengurangi resiko ancaman keamanan nasional.

 

Payung Hukum Intelijen 

 

Agar kegiatan intelijen dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya, terutama untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Perlu adanya payung hukum berupa Undang-Undang Intelijen yang mengatur ; ruang lingkup kegiatan intelijen, prosedur kerjasama dengan intelijen lainnya, dan definisi tentang objek atau target operasi (TO) serta tentang kewenangan aparat intelijen dalam melakukan penangkapan. Dimana isu terakhir ini yang menjadi perdebatan dalam proses legislasi. Apakah perlu tugas dan wewenang aparat intelijen sampai kepada penangkapan              Pada intinya bagaiamana payung hukum intelijen ini dapat efektif mencegah ancaman keamanan nasional dan sekaligus dapat menegakan supremasi sipil.

Dalam hal ini menurut Rizal Darma Putra sampai hari ini aktifitas intelijen di Indonesia masih menggunakan payung hukum Keputusan Presiden RI Nomor 30 tahun 2003 tentang perubahan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Pemerintahan.[10]

Kedudukan lembaga intelijen seperti sekarang hanya memiliki payung hukum setingkat Kepres memiliki banyak kelemahan. Terutama yang berkaitan dengan konflik kepentingan para elit politik yang memanfaatkan sisi kelemahan ini. hal ini seperti yang terjadi dimasa orde baru dimana terjadi pemanfaatan kekuasaan oleh penguasa. Intelijen dijadikan alat politik sebagai alat pressure bagi lawan politiknya. Perilaku seperti inilah yang ingin dicegah dalam keterlibatan sipil pada proses pembuatan Undang-Undang Intelijen.  

Penutup   

Sasaran pembangunan nasional sangat luas mencakup antara lain ; kemakmuran, kesejahteraan, keadilan, keamanan, pemanfaatan sumber daya alam, penegakan hukum, dan menjaga dan mempertahankann keutuhan wilayah Indonesia. Stabilitas merupakan kunci dari keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan tersebut.

Dalam masalah penegakan hukum dan penegakan stabililitas keamanan nasional ada beberapa hal yang perlu dilakukan para stake holder masalah keamanan nasional :

1.      Pemerintah perlu mendorong percepatan proses legislasi Undang-Undang Intelijen yang sekarang berjalan ditempat. Political will dari pemerintah dan kedewasaan dalam melihat kepentingan yang lebih luas perlu diterapkan. Kepentingan yang didapat pada akhirnya adalah untuk kepentingan bersama seluruh rakyat Indonesia.

2.      Parlemen sebagai pemegang bola liar proses legislasi Undang-Undang Intelijen saat ini harus proaktif. Kepentingan kelompok dan golongan perlu dienyahkan dari dalam diri setiap anggota DPR. Percepatan proses legislasi berarti mempercepat proses demokratisasi dalam masalah keamanan. Ini berimplikasi positif bagi perkembangan demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

3.      Kelompok Swadaya Masyarakat, sebagai pressure group perlu terus menjaga stamina untuk mengawal proses legislasi ini. Kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara perlu dikedepankan. Jangan sampai kepantingan asing masuk lewat kelompok ini. karena dilihat dari posisi mereka sangat mungkin terjadi.   

4.      Sebagai kesimpulan bahwa keamanan nasional yang kondusif dan adanya Undang-Undang Intelijen dapat membawa negara kepada cita-cita nasional. Oleh sebab itu seluruh komponen masyarakat harus bahu membahu dalam mempercepat proses reformasi dalam bidang keamanan sehingga tercipta masyarakat yang aman dan sejahtera.

5.      Keterlibatan rakyat Indonesia secara umum dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif bagi keamanan nasional perlu di sosialisasikan dan digalakan melalui aktifitas yang terprogram dan kontinu. Sebab bila menunggu yang legislasi Undang-Undang Intelijen yang sedang berjalan terlalu lama dan banyak permasalahan yang tidak tertangani sehingga menjadi ancaman tersendiri bagi keamanan nasional. 

 

 

Daftar Pustaka

 Ace Raymond  , 2005, Pertumbuhan Ekonomi dan Keamanan Nasional, CSIS,Jakarta

AC Manullang ,2006,, Terorisme dan Perang Intelijen,h304, Manna Zaitun,Jakarta

Bantarto Bandoro,2005, Perspektif baru Keamanan Nasional, CSIS,Jakarta

Dewi Fortuna Anwar, 2004,Demokrasi, Keamanan dan Peranan Militer, Karya Ilmiah,LIPI,Jakarta

Jurnal  Intelijen dan kontra Intelijen,  CSIS,Jakarta

Vermonte, J Philips,2003, Isu Terorisme dan Human Security, Implikasi terhadap studi kebijakan keamanan, Global, Jurnal Ilmu Politik FISIP UI, Depok

 Almanak Reformasi Sektor Keamanan Indonesia, Lesperssi,Jakarta, 2009

Buku Putih, DEPHAN

http://www.propatria.or.id

http://www.idsps.org

[1] Lihat di www.idsps.org diakses 30 nov 2010

[2] Bantarto Bandoro,2005, Perspektif baru Keamanan Nasional, CSIS,Jakarta

 

[3] Dewi Fortuna Anwar, 2004,Demokrasi, Keamanan dan Peranan Militer, Karya Ilmiah,LIPI,Jakarta

 

[4] Vermonte, J Philips,2003, Isu Terorisme dan Human Security, Implikasi terhadap studi kebijakan keamanan, Global, Jurnal Ilmu Politik FISIP UI, Depok

 

[5] Lihat di www.idsps.org diakses 30 nov 2010

 

[6] Lihat Buku Putih Dephan, BAB VI Dukungan Anggaran

[7] Ace Raymond  , 2005, Pertumbuhan Ekonomi dan Keamanan Nasional, CSIS,Jakarta

 

[8] AC Manullang ,2006,, Terorisme dan Perang Intelijen,h304, Manna Zaitun,Jakarta

 

[9] AC Manullang ,2006,, Terorisme dan Perang Intelijen,h304, Manna Zaitun,Jakarta

 

[10] Lihat Rizal Darma Putra, Badan Intelijen Strategis dalam Almanak Reformasi Sektor Keamanan Indonesia, Lesperssi-DCAF, Jakarta,2007

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun