Mohon tunggu...
Wahyu Keling
Wahyu Keling Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Netralitas Aparat Dipertanyakan, Kapolri Harus Buktikan Komitmennya

25 Juni 2018   12:47 Diperbarui: 25 Juni 2018   12:49 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ucapan harus disesuaikan dengan tindakan, itulah yang harusnya dibuktikan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian yang secara tegas menyatakan bahwa Polri akan bersikap netral pada Pilkada 2018.

"Prinsip Polri netral. Kalau ada anggota yang tidak netral, kami tindak tegas. Ada mekanismenya melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan-pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal ketika dikonfirmasi, seperti dilansir melalui CNN Indonesia, Minggu (24/6).

"Kapolri tidak segan untuk menindak anggota yang tidak netral," sambung Iqbal.

Tapi lucu, sepertinya Kapolri sampai detik ini belum bisa membuktikan ucapannya, karena nyatanya terdapat beberapa temuan adanya oknum - oknum kepolisian yang terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada 2018.

Pada Pilkada Sumut 2018 misalnya, terdapat beberapa temuan dokumentasi dan video yang mengindikasikan adanya keterlibatan beberapa oknum kepolisian dalam menyukseskan salah satu paslon, dalam konteks ini semuanya mengarah pada pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (Djoss).

Beberapa diantaranya yaitu saat kepolisian turut mengawal sekaligus melindungi pertemuan Djarot dengan beberapa kepala desa (Asosiasi Kepala Desa Indonesia) di kabupaten Asahan Sumut, yang secara jelas adalah bentuk pelanggaran kampanye karena melibatkan ASN didalamnya, tapi sayang, kepolisian pada saat itu justru melindungi acara tersebut.

Kemudian, ditemukannya foto KAPOLDA SUMUT, Irjen Polisi Paulus Waterpauw yang tengah berfoto bersama para tim sukses Djoss dengan mengancungkan salam 2 jari sebagai tanda dukungan. Padahal jelas, foto tersebut melanggar banyak pasal tentang netralitas polisi dalam Pilkada 2018.

"Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri sudah melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 tentang 13 Pedoman Netralitas Polri dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 16 Januari 2018," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui keterangan tertulis, Senin (25/6).

Selain itu, yang terbaru beredar video acara halal bi halal yang melibatkan Polres Simalungun bersama PTPN 3 dengan mengundang Ustadz - Ustadz dari Bamusi Sumut, organisasi underbow dari PDIP, partai pengusung DJOSS.

Bukti - bukti ini tentu saja menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, MANA BUKTI NETRALITAS POLRI? Jika memang KAPOLRI TEGAS dan BERKOMITMEN untuk bersikap NETRAL, maka segera lakukan SANKSI kepada para oknum kepolisian yang terbukti telah bermain dan memihak kepada salah satu paslon Pilgubsu 2018!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun