Mohon tunggu...
Wahyu Fadhli
Wahyu Fadhli Mohon Tunggu... Penulis - Buku, pesta, dan cinta

tulisan lainnya di IG : @w_inisial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Virus di Ladang Tebu

29 Juni 2020   23:32 Diperbarui: 29 Juni 2020   23:38 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejanggalan kedua muncul saat dr. Triworo menyarankan saya untuk melakukan rapid test jika ingin mendapatkan surat kesehatan sehat. Bagaimana bisa seorang yang ingin membuat surat keterangan sehat ditolak dengan asalan bukan warga setempat malah boleh atau dianjurkan melakukan rapid test? Apakah selembar surat kesehatan itu tidak bisa dikeluarkan karena tidak ada harganya?

Apakah rapid test diperbolehkan untuk warga asing karena memiliki harga yang lumayan mahal? Diantara percakapan saya dengan dr. Triworo yang berlangsung cukup seru tersebut, ada seorang petugas di ruangan itu yang mencoba mendinginkan situasi. Namun saya kembali bertanya dengan petugas tersebut mengenai apa ada aturan khusus tentang surat tersebut. Jawabannya tetap sama, dia juga tidak mengetahui.

Dan itu adalah kejanggalan terakhir saya ketika berada di ruangan yang sedikit pengap tersebut. Beberapa orang yang telah diangkat dan diambil sumpahnya sebagai abdi negara, ternyata tidak mengetahui apakah tentang aturan negara mereka. Lantas dengan dasar apa mereka mengabdi kalau bukan dengan aturan?

Saya terpaksa meninggalkan Puskesmas dengan rasa kecewa. Merasa bahwa sedikit dipermainkan instansi negara sudah pasti ada dan mungkin tidak hanya saya saja yang mengalami perlakuan seperti itu. Beberapa kejanggalan itu membawa saya sampai kembali kerumah. 

Dengan rasa penasaran yang masih tersisa, saya mencoba untuk mencari beberapa aturan yang berkaitan dengan kejanggalan saya tersebut. Saya membuka website Puskesmas Tembelang dan ternyata disana ada sebuah peraturan yang bernama Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di sana pada BAB 4 yang menjelaskan tentang pelayanan rawat jalan diebutkan pada poin c, bahwa: "Surat keterangan sehat dapat dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi pasien secara umum pada saat pemeriksaan dilakukan". Pada poin tersebut tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa pasien harus berasal dari wilayah yang sama dengan Puskesmas yang bersangkutan.

Poin tersebut membukakan jalan pada rasa janggal yang ada pada diri saya untuk menemukan titik temunya. Yang jelas, motif dari beberapa petugas Puskesmas tersebut belum saya ketahui. Namun apapun motifnya, hal tersbut sudah menciderai peraturan yang mereka buat sendiri. 

Mereka membuat sebuah aturan untuk nantinya akan mereka langgar. Kejanggalan tentang rapid tes diatas tadi, yang memicu untuk kita berfikiran bahwa apa ada suatu proyek 'lingkup kecil' yang digunakan oleh beberapa oknum untuk meraup keuntungan. 

Sebuah himbauan yang datang dari pemerintah yang tidak dibarengi dengan fasilitasnya, dan akhirnya hanya menyengsarakan masyarakatnya yang harus mengeluarkan uang sejumlah 400 ribu rupiah hanya untuk sekali rapid test.

Di zaman yang tidak gampang untuk bermurah hati ini, kita harus bisa menjaga tubuh dan pemikiran agar lebih waras. Agar virus-virus yang bertebarab itu tidak menjangkiti kita. Virus yang digadang-gadang menjadi pandemi global ini ternyata tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan virus kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan.

Virus itu lebih ditakuti dan mematikan untuk manusia. Sebab, jika ingin memberangus virus tersebut, harus disembuhkan dulu mental-mental para pembuat kebijakan, dan pelaksana kebijakan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun