Mohon tunggu...
Wahyu NikoSetiyawan
Wahyu NikoSetiyawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - SMK

Bulu Tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Negatif Pergaulan Bebas (Seks Bebas)

26 Agustus 2022   21:17 Diperbarui: 26 Agustus 2022   21:17 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri
 

Kegiatan KKN mahasiswa Universitas Slamet Riyadi Surakarta kelompok 75 di Desa Sugihwaras, Wonorejo Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar Wahyu Niko sebagai mahasiswa KKN didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Efi Nikmatu Sholihah,SP, M.Sc. yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli - 31 Agustus 2022. Melaksanakan Sosialisasi di Desa Sugihwaras yang bertepatan tanggal 4 Agustus 2022. Tentang Dampak Negatif Pergaulan Bebas (sexs bebas). 

 

Faktor dampak negatif pergaulan bebas bermula dari remaja yang sering melihat video pornografi melalui ponsel dapat menimbulkan rasa penasaran serta untuk memuaskan nafsu sesaat. Kasus remaja yang masih pacaran yang melakukan hubungan di luar nikah bersama pasangannya atau pacar dapat menimbulkan hal buruk bagi diri sendiri. Sebagai orang tua pentingnya untuk mengarahkan anak-anak yang mulai menginjak dewasa untuk melakukan kegiatan yang positif dengan melakukan kegiatan organisasi yang ada di lingkup sekolah ataupun universitas. Selalu membatasi dan mengarahkan anak remaja dalam bermain media social.

 

       Dampak remaja yang melakukan hubungan (sexs bebas) di luar nikah, yang belum bisa memperhatikan masa subur repoduksi dapat mengakibatkan hamil di luar nikah. Hal ini akan membuat nama baik pribadi dan keluarga tercoreng buruk. Apabila seorang remaja (perempuan) hamil di luar nikah dan masih duduk di bangku sekolah yang hamil di luar nikah akan di keluarkan dari sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikn formal sampai dengan selesai. Kasus yang terjadi bayi di aborsi atau yang baru lahirkan di buang oleh orang tuanya karna faktor ekonomi serta mental yang belum siap membangun rumah tangga, dan rela membuang bayi yang di kandung selama 9 bulan 10 hari.

 

Kasus pembuangan bayi diantaranya adalah karena malu, bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah, karena hasil dari perselingkuhan atau hubungan gelap, karena tidak ada pertanggngjawaban dari pihak lelaki, karena himpitan ekonomi, karena masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut, dan lain-lain.

 

Korban dari perkosaan bisa saja mengandung anak hasil perkosaan, hal ini dapat membawa penderitaan mendatang kepada korban. Terlebih lagi dalam hukum positif indonesia yaitu dalam kuhp dinyatakan pada pasal 346 sampai dengan pasal 348 bahwa tindakan menggugurkan atau mematikan kandungan (aborsi) merupakan tindak kejahatan. permasalahan mengenai efektivitas hukum pada tindak aborsi terutama bagi korban perkosaan masih memunculkan pro dan kontra. Perbedaan pandangan ini didasarkan pada perbandingan antara kepentingan mengenai eksistensi janin untuk lahir dan kepentingan korban yang tidak menginginkan keberadaan janin tersebut.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun