Mohon tunggu...
Wahyu Nugraha
Wahyu Nugraha Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer and Managing Partner Nugraha Law Office

Penikmat kopi yang menggeluti dunia praktisi hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Usaha, Perizinan Berusaha dan Dinamika Investasi di Daerah

29 November 2022   11:18 Diperbarui: 29 November 2022   13:33 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis menyampaikan bahwa dari perspektif hukum dalam hal penyusunan peraturan perundang - undangan, dikenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferior maupun Lex Posteriori Derogat Legi Priori, yang artinya Peraturan Perundang - Undangan yang lebih tinggi (hirarki) mengesampingkan Peraturan Perundang - Undangan yang ada dibawahnya, Peraturan Perundang - Undangan yang baru mengesampingkan Peraturan Perundang - Undangan yang  lama. 

Penulis berpendapat, dengan adanya asas - asas tersebut, maka pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Perizinan Berusaha maupun Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha harus menyesuaikan dengan Peraturan Perundang - Undangan yang baru maupun Peraturan Perundang - Undangan yang ada di atasnya. 

Lahirnya Peraturan PerUndang-Undangan yang baru khususnya peraturan yang ada diatasnya secara hirarki, memaksa pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera menyesuaikan dan melakukan pembentukan regulasi baru yang ada di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagai Contoh misalnya Peraturan Daerah yang masih merujuk pada peraturan Perundang-undangan yang ada diatasnya yang sudah tidak berlaku maka terhadap Perda tersebut sudah seharusnya dihapus. Karena pasca diUndangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya terdapat 11 Kluster telah melahirkan undang-undang baru serta peraturan turunannya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Perizinan Berusaha Penerbitan Perizinan Berusaha dilakukan oleh lembaga OSS, Lembaga OSS atas nama Menteri atau Kepala Lembaga, Kepala DPMPTSP atas nama Gubernur, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB. 

Penulis berpendapat terhadap penerbitan perizinan berusaha pada tingkat daerah khususnya kabupaten/kota mengacu pada peraturan pemerintah tersebut terdapat pelimpahan wewenang dari kepala daerah kabupaten/kota kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Dalam hal penerbitan Perizinan Berusaha pada tingkat daerah tidak dapat dilakukan secara serta merta, melainkan terhadap penerbitan perizinan berusaha tersebut harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Para pelaku usaha diharapkan jeli dan cermat dalam memilih serta menentukan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS Nomor 2 tahun 2020. Pemilian KBLI serta skala usaha (Mikro, kecil, menengah dan besar) memberikan dampak serta konsekuensi terhadap pemenuhan komitmen dalam peberbitan Perizinan Berusaha maupun Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha maupun konsekuensi secara administratif lainnya. 

Sebagai salah satu contoh adanya KBLI dan skala usaha tertentu yang wajib Lapor LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Pelaku usaha diharapkan dapat secara jeli memahami pada tahapan apa kegiatan usaha tersebut dapat melakukan kegiatan "Persiapan dan juga Tahap operasional/Komersil", karena dalam hal penerbitan perizinan berusaha sekalipun belum terbit sepenuhnya pelaku usaha sudah dapat melakukan kegiatan persiapan. Diharapkan dengan adanya tulisan tersebut, penulis berharap pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan mendapatkan kajian hukum dan menunjuk praktisi yang berkompeten di bidangnya.

Penulis: Wahyu Nugroho
(Nugraha & Co Law Office)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun