Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menyebutkan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Secara khusus pada Bab X Pasal 36 disebutkan bahwa; (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Kemudian pada Pasal 37 juga disebutkan bahwa; (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal. (2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa. (3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Berikutnya pada Pasal 38 dijelaskan lebih lanjut bahwa; (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. (3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. (4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Berdasarkan kutipan di atas jelas tak bisa disangkal lagi bahwa sesuai Undang-Undang Sisdiknas (UU 20 Tahun 2003) Pemerintah (dalam hal ini Pemerintah Pusat) tugasnya (hanya) menyusun kerangka dasar dan struktur kurikulum khususnya untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Selanjutnya sesuai pasal 38 ayat 2 disebutkan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Melihat kenyataan tersebut di atas Pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa sudah seharusnya mempertimbangkan lagi pemberlakuan kurikulum yang sifatnya terpusat (sentralistik) seperti Kurikulum 2013 yang rencananya akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang. Bagaimanapun juga Kurikulum 2013 yang telah melewati uji publik pada akhir 2012 harus dikaji ulang dan disesuaikan dengan dasar perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Penulis dalam hal ini tentu sangat mendukung terhadap adanya perubahan yang menuju kemajuan demi meningkatnya mutu pengajaran dan pendidikan di Indonesia. Untuk itu saya juga turut ambil bagian memberikan usul/saran pada waktu Uji Publik Kurikulum 2013 yang dikirimkan langsung melalui fasilitas surat elektronik (email) ke pihak Kemdikbud sebanyak lebih kurang 3 halaman. Sekali lagi ini saya sampaikan agar jangan sampai terjadi, setelah Kurikulum 2013 berjalan di tengah-tengahnya (bisa saja) terhenti gara-gara (misalnya) Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan bahwa Kurikulum 2013 tidak sesuai dengan UU Sisdiknas. Saya kira kasus Rintisan Sekolah Berstandar Nasional (RSBI) yang sebelumnya pernah terjadi harus menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua khususnya pemangku kebijakan di bidang pendidikan seperti Kemdikbud. Artinya dalam Kurikulum 2013 Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud harus tetap mengacu pada dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) khususnya Bab X tentang Kurikulum pasal 36, 37, dan 38. Hal ini perlu saya sampaikan sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap pendidikan dan lagi sifatnya sangat penting serta mendasar agar pendidikan di tanah air berlandas pada sistem yang benar dan kredibel tidak asal maju dan asal berubah tanpa landasan yang kokoh. Maju terus pendidikan di Indonesia untuk menuju bangsa yang lebih bermartabat, produktif, dan mandiri.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dapat diunduh pada tautan berikut ini: http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf